Deteksinews.co.id – Pesinetron Yusuf Kartiko, yang akrab disapa Ucup, bersama rekannya Juba Harmoun, menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto. Keduanya hadir di Subdit Renakta/PPA Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 September 2026, untuk memberikan keterangan terkait laporan berinisial ANW. Proses klarifikasi yang berlangsung maraton ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
Selama kurang lebih lima jam, Yusuf Kartiko dicecar tidak kurang dari 39 pertanyaan oleh penyidik. Kuasa hukum Yusuf, Abdi Triwahyu, menjelaskan bahwa kliennya memberikan keterangan secara rinci dan kooperatif mengenai semua peristiwa yang diketahuinya. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting untuk mengumpulkan fakta dan bukti-bukti yang diperlukan dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

Meski demikian, tim kuasa hukum memilih untuk tidak membeberkan secara detail substansi keterangan yang disampaikan Yusuf kepada publik. Abdi Triwahyu menegaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat sensitivitas perkara yang ditangani. "Ini adalah kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual. Jadi sangat sensitif, banyak hal yang tidak bisa kami sampaikan ke publik," ujar Abdi, menekankan perlunya menjaga kerahasiaan demi kepentingan penyelidikan dan semua pihak yang terlibat.
Menanggapi berbagai spekulasi dan tudingan di media sosial yang menyebut kliennya berbohong, Abdi dengan tegas membantahnya. Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki metode dan alat pembuktian yang canggih dan akurat untuk mengungkap kebenaran. "Penyidik itu punya sistem, punya cara untuk menggali informasi. Tidak mungkin kami bisa berbohong atau menutupi hal-hal yang kami anggap bisa disembunyikan," jelas Abdi. Ia menambahkan, adanya bukti-bukti seperti scientific crime investigation dan rekaman CCTV menjadi jaminan bahwa kebohongan tidak akan bertahan. "Semua itu lengkap. Jadi kami tidak bisa berbohong. Semuanya mengalir sesuai dengan apa yang Ucup alami dan ketahui," tambahnya.
Lebih lanjut, Abdi juga menepis isu mengenai potensi intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Subdit PPA Polda Metro Jaya. Menurutnya, mustahil ada pihak yang berani melakukan intervensi dalam kasus sebesar dan sesensitif ini. "Tidak ada intervensi apa pun. Siapa yang berani mengintervensi perkara seperti ini? Banyak mata, banyak telinga yang mengawasi. Dan penyidik juga punya cara sendiri untuk bekerja. Tidak mungkin kami diintervensi," pungkas Abdi, menegaskan independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak.






