Deteksinews.co.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto terus bergulir di Subdit PPA Polda Metro Jaya. Perkembangan terbaru, pesinetron Yusuf Kartiko kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci. Kehadiran Yusuf, yang juga dikenal sebagai Ucup, menjadi sorotan lantaran ia disebut-sebut berada di lokasi kejadian saat peristiwa dugaan kekerasan tersebut berlangsung. Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum korban ANW dan DYP dengan tegas menyerukan kepada seluruh saksi yang mengetahui insiden tersebut untuk tidak gentar menyuarakan kebenaran kepada penyidik.
Tua Ambarita, salah satu kuasa hukum korban, menekankan pentingnya keberanian dalam memberikan keterangan. "Jangan takut untuk menyuarakan kebenaran. Percayalah, yang pastinya kan keterangan mereka kan nantinya juga harus diuji secara hukum," ujar Tua Ambarita di Unit PPPA Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. Ia menambahkan harapannya agar para saksi dapat memberikan kesaksian yang seobjektif mungkin, berdasarkan fakta yang mereka saksikan secara langsung. "Harapan kita ya berikanlah keterangan senetral-netralnya dan senyata-nyatanya sesuai dengan fakta," imbuhnya, menggarisbawahi perlunya integritas dalam setiap pernyataan yang disampaikan.

Senada dengan Tua Ambarita, kuasa hukum lainnya, Deki Nasution, turut menyampaikan pesan khusus kepada Yusuf Kartiko dan saksi lain bernama Juba, yang juga dijadwalkan akan memberikan keterangan. Deki meminta kedua saksi tersebut untuk mengungkapkan segala yang mereka ketahui tanpa ada yang ditutupi. "Kami ingin mengatakan bahwa seperti yang disampaikan rekan saya tadi, betul-betul memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Satu kata untuk mereka: berani jujur itu hebat," tegas Deki. Ia bahkan menyinggung pernyataan Juba yang sebelumnya disebut-sebut mengutuk perlakuan terlapor terhadap kliennya. "Dia mengatakan tidak membenarkan dan sangat mengutuk perlakuan si terlapor terhadap si klien kami, karena dia mempunyai adik perempuan," kata Deki. Lebih lanjut, Deki mengajak Yusuf dan Juba untuk berempati, membayangkan jika posisi korban saat ini adalah adik perempuan mereka sendiri yang sedang memperjuangkan keadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban juga menanggapi adanya laporan balik yang diajukan oleh pihak Betrand Peto melalui Beby Hutami terhadap ANW dan DYP. Sadam Sitorus, kuasa hukum korban lainnya, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, melaporkan atau menempuh jalur hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara dalam negara hukum. "Kalau untuk laporan balik, yang pertama yang perlu digarisbawahi, kami tegaskan, kami tidak ada soal dengan hal itu. Itu hak warga negara sebagai negara hukum," jelas Sadam. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima panggilan resmi terkait laporan balik tersebut. "Persoalan itu belum juga kami dipanggil. Jadi kami mengira kami juga tidak tahu kalau ada lapor balik. Tapi yang pastinya ketika ada pemanggilan, kami juga akan mengikuti prosedur yang ada," ujarnya, menunjukkan kesiapan mereka menghadapi proses hukum.
Mengenai kondisi psikis dan perjuangan DYP pasca-adanya laporan balik, Sadam menegaskan bahwa fokus utama tim kuasa hukum tetap pada upaya memperjuangkan hak-hak klien mereka sebagai korban. "Sampai saat ini kan DYP ini kan klien kami ini kan korban, ya. Kami berasumsi dia adalah korban. Maka kami akan berjuang dulu, dengan hak dia sebagai korban," tegas Sadam. Ia kembali melayangkan seruan kepada siapa pun yang berada di lokasi kejadian untuk bersedia memberikan keterangan yang jujur dan tidak bersembunyi di balik kebohongan. "Siapapun kalian di luar sana, yang ada pada kejadian itu, tolong niatkan dirimu untuk berkata jujur. Jangan berbohong secara terus-menerus," pintanya, menekankan pentingnya integritas moral dalam kasus ini.
Dalam upaya memperkuat posisi korban dan memastikan keadilan ditegakkan, Sadam Sitorus mengungkapkan bahwa timnya tengah mempersiapkan kajian strategis yang mendalam. Selain itu, mereka juga berencana untuk menghimpun dukungan dari berbagai organisasi pemuda serta organisasi yang secara khusus berfokus pada isu-isu perempuan dan penanganan pelecehan. "Jadi ini adalah bentuk walaupun kami laki-laki, kami sangat berempati. Kami empati dan kami menjunjung emansipasi wanita dan perlindungan terhadap wanita," pungkas Sadam, menegaskan komitmen mereka terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan korban kekerasan seksual. Langkah ini menunjukkan keseriusan tim kuasa hukum dalam mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tercapainya keadilan bagi ANW dan DYP.






