Deteksinews.co.id – Babak baru dalam drama hukum antara mantan pasangan selebritas Sarwendah dan Ruben Onsu kembali mencuat ke permukaan. Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melayangkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu. Tak hanya Ruben, sebuah bank swasta juga turut terseret dalam perkara ini, menambah kompleksitas perseteruan yang telah berlangsung. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai kelanjutan konflik di ranah hukum pasca-perceraian mereka.
Berdasarkan penelusuran tim Deteksinews.co.id pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara perdata ini telah resmi tercatat dengan nomor registrasi 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, yang membenarkan adanya gugatan dari pihak Sarwendah.

"Benar, gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi telah didaftarkan sejak tanggal 28 September," terang Richard Edwin Basoeki saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026). Pihak pengadilan juga telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk majelis hakim yang akan menangani sengketa perdata ini. Jadwal sidang perdana untuk mempertemukan kedua belah pihak pun telah ditetapkan. "Sidang perdana dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 13 Oktober mendatang," imbuhnya.
Inti permasalahan yang menjadi dasar gugatan ini berpusat pada dugaan pelanggaran kewajiban atau wanprestasi. Richard menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari poin-poin kesepakatan yang termaktub dalam sebuah akta perjanjian. Akta tersebut sebelumnya telah disepakati oleh Sarwendah dan Ruben Onsu di hadapan notaris, yang kini menjadi sorotan utama dalam persidangan. "Pada dasarnya, yang digugat adalah masalah wanprestasi, terkait akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," jelas Richard lebih lanjut.
Wanprestasi sendiri dalam hukum perdata merujuk pada kondisi di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Ini bisa berupa tidak melakukan apa yang dijanjikan, melakukan tetapi tidak sesuai, atau melakukan tetapi terlambat. Konsekuensi dari wanprestasi dapat berupa ganti rugi atau pembatalan perjanjian. Keterlibatan bank swasta dalam gugatan ini memunculkan spekulasi mengenai sifat perjanjian yang dilanggar, apakah terkait dengan aset bersama, pinjaman, atau kesepakatan finansial lainnya yang melibatkan pihak ketiga.
Gugatan ini semakin memperpanjang daftar perseteruan hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya resmi berpisah. Sebelumnya, Ruben Onsu diketahui telah lebih dulu melayangkan gugatan terkait hak asuh anak terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan untuk kasus hak asuh anak tersebut bahkan telah memasuki pokok perkara, yang berarti proses pembuktian dan argumen dari kedua belah pihak sedang berjalan.
Dengan adanya gugatan wanprestasi ini, publik kembali disuguhkan dengan dinamika hubungan mantan pasangan selebritas yang tak kunjung usai di meja hijau. Proses hukum yang akan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini diperkirakan akan menarik perhatian banyak pihak, mengingat status keduanya sebagai figur publik. Sidang perdana pada 13 Oktober nanti diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai isi akta perjanjian yang menjadi pangkal permasalahan, serta peran bank swasta yang turut disertakan dalam gugatan tersebut. Publik menanti bagaimana kelanjutan dari perseteruan hukum yang melibatkan perjanjian rahasia di antara Sarwendah dan Ruben Onsu ini akan berakhir.






