Pedoman Media Siber

  • Kepatuhan pada Undang-Undang Pers
    Semua konten harus mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan regulasi terkait.

  • Verifikasi & Klarifikasi Sumber

    • Setiap berita harus melalui proses verifikasi data.

    • Bila ada tuduhan, kesalahan, atau kontroversi β€” lakukan klarifikasi dari pihak terkait.

    • Jangan mengutip rumor atau rumor yang belum terkonfirmasi tanpa catatan bahwa itu masih spekulatif.

  • Hak Jawab & Tanggapan

    • Pihak yang merasa dirugikan oleh artikel wajib diberi ruang hak jawab atau koreksi.

    • Prosedur hak jawab harus jelas dan transparan (misalnya melalui kontak redaksi).

  • Larangan Plagiat & Pelanggaran Hak Cipta

    • Semua konten harus orisinal atau dilengkapi izin/atribusi yang sah jika mengambil dari sumber lain.

    • Tidak diperkenankan menyalin utuh artikel orang lain tanpa izin.

  • Standar Etika Peliputan

    • Hormati privasi individu, terutama anak-anak atau korban.

    • Hindari ujaran kebencian, SARA, pornografi, kekerasan ekstrem.

    • Hindari pemberitaan yang memuat fitnah atau menyudutkan pihak tanpa bukti.

  • Iklan & Konten Bersponsor

    • Konten bersponsor atau iklan harus ditandai jelas agar pembaca tahu mana bagian redaksional dan mana iklan.

    • Tidak boleh menyisipkan konten komersial yang dapat menyesatkan.

  • Keterbukaan terhadap Koreksi

    • Jika ada kesalahan, redaksi wajib melakukan koreksi dan menyampaikan pemberitahuan kepada pembaca.

    • Catat dan arsipkan koreksi agar transparan ke publik.

  • Proteksi Data & Komentar Pembaca

    • Moderasi komentar agar terhindar dari ujaran kebencian, fitnah, hoaks, dan spam.

    • Privasi data pengguna (email, nama) dijaga sesuai kebijakan privasi.