Deteksinews.co.id – Insiden penyebaran rekaman video yang menampilkan wajah anak Billy Syahputra tanpa sensor di media sosial berbuntut panjang. Setelah sempat menjadi perbincangan publik, kini Billy Syahputra melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum. Kasus yang awalnya bermula dari perselisihan di sebuah kawasan wisata di Bali ini telah bergeser menjadi dugaan tindak pidana serius terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Fokus utama laporan yang akan diajukan bukan lagi pada inti pertikaian awal, melainkan pada perlindungan hak privasi seorang anak di bawah umur yang wajahnya terekspos secara gamblang ke khalayak luas.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa dalam video yang beredar, terlihat jelas Billy Syahputra tengah menggendong seorang anak kecil. Namun, yang menjadi sorotan dan permasalahan krusial adalah tidak adanya upaya penyensoran atau pemburaman pada wajah sang anak. "Saya melihat Billy itu ada menggendong seorang anak kecil, tapi itu tidak ada diblur sama sekali. Dilepas begitu saja. Dan inilah yang menjadi persoalan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/10/2026). Tindakan mengunggah dan menyebarluaskan video tersebut tanpa sensor, menurut Fahmi, merupakan dugaan perbuatan melawan hukum yang serius.

Pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran rekaman tanpa izin ini kini terancam sanksi pidana yang tidak main-main. Fahmi Bachmid membeberkan ancaman hukuman yang menanti pelaku. "Nah, apabila ada seseorang yang menyebarkan data pribadi tanpa izin dari yang berhak, maka itu patut diduga adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang pasal 65 juncto pasal 67 Undang-Undang 27 Tahun 2022. Itulah persoalannya," tegasnya. Ancaman pidana yang dimaksud meliputi hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal mencapai empat miliar rupiah. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi data pribadi warganya.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menguraikan bahwa identitas visual seseorang, terutama wajah anak-anak, masuk dalam kategori data yang dilindungi secara ketat oleh regulasi. UU Perlindungan Data Pribadi membagi jenis data menjadi beberapa kategori, termasuk data spesifik. "Jadi memang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu ada beberapa jenis ya. Satu, data spesifik. Nah, data spesifik terbagi lagi menjadi data biometrik. Nah, wajah itu bagian data biometrik, yaitu di dalam undang-undang diperjelaskan termasuk sidik jari dan sebagainya itu itu tidak boleh. Tidak boleh di-publish atau disebarluaskan tanpa izin," jelas Fahmi. Artinya, setiap pihak dilarang keras menyebarluaskan data biometrik seperti wajah ke ruang publik tanpa persetujuan dari individu yang bersangkutan atau wali sahnya, khususnya jika menyangkut anak di bawah umur.
Menyikapi pelanggaran privasi ini, Billy Syahputra telah menunjukkan komitmennya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia telah menandatangani surat kuasa yang memberikan wewenang penuh kepada tim hukumnya untuk segera memproses laporan resmi ke pihak kepolisian. Saat ini, tim kuasa hukum masih dalam tahap finalisasi pengumpulan bukti-bukti yang kuat sebelum secara resmi melayangkan laporan terhadap oknum yang bertanggung jawab atas penyebaran rekaman video tersebut. "Dalam waktu dekat kita akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," pungkas Fahmi, menandakan bahwa proses hukum akan segera bergulir. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati dan melindungi data pribadi, terutama privasi anak-anak di era digital.






