Deteksinews.co.id – Bantahan keras yang disampaikan penyanyi Betrand Peto terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial ANW, kini menuai respons balik. Kuasa hukum pelapor, Nathaniel Hutagaol, secara lugas mempertanyakan sikap pihak Betrand Peto yang dinilai pasif dalam mengambil langkah hukum, meski merasa difitnah.
Nathaniel Hutagaol menegaskan bahwa tindakan kliennya yang memilih melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum. Sebaliknya, ia menyoroti kontras sikap dari pihak Betrand Peto. "Setidaknya klien kami lebih gentle ketika merasa ada dugaan tindak pidana dia melaporkan. Tapi mereka ketika merasa ada dugaan fitnah kenapa harus tunggu hasil penyelidikan?" ujar Nathaniel saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Nathaniel, jika pihak terlapor benar-benar meyakini bahwa tudingan yang dialamatkan kepada Betrand Peto sepenuhnya tidak berdasar dan merugikan nama baik, semestinya upaya hukum balasan sudah dilayangkan sejak awal perkara ini mencuat ke publik. Tidak ada alasan untuk menanti proses penyelidikan kepolisian tuntas sebelum bertindak.
"Kalau sejak awal merasa memang ini ada fitnah, kenapa nggak sejak awal juga melakukan upaya hukum? Kenapa harus menunggu hasil penyelidikan?" tambahnya, retoris. Nathaniel bahkan mengisyaratkan bahwa penundaan ini secara tidak langsung dapat diinterpretasikan sebagai persetujuan terhadap klaim yang dialami oleh kliennya. "Secara nggak langsung kami menilai bahwa mereka mengiyakan klaim yang dialami klien kami, itu," tuturnya, memberikan penekanan pada implikasi dari keengganan tersebut.
Meskipun demikian, Nathaniel Hutagaol menyatakan pihaknya menghormati hak setiap terlapor untuk menyampaikan sanggahan hukum masing-masing. Ia mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Semua keterangan, berhak memberikan keterangan. Mau mereka membantah ataupun itu, mereka sejak awal juga membantah. Ya sudah, itu hak mereka. Masing-masing warga negara punya hak hukum," jelasnya, menunjukkan pemahaman akan prinsip hukum.
Lebih lanjut, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor kepada penyidik kepolisian. Nathaniel menegaskan bahwa kewenangan untuk mendalami dan menimbang setiap keterangan yang tercatat dalam berita acara klarifikasi berada di tangan penyidik. Rencananya, penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.
"Ya kita gak menanggapi terkait statement mereka ya. Kalau terkait ada perbedaan antara keterangan yang satu dengan yang lain, ya itu nantilah kewenangan penyidik mendalami terhadap masing-masing keterangan yang dibunyikan dalam berita acara klarifikasi," pungkasnya, menegaskan fokus pada proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Betrand Peto telah memenuhi panggilan Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi. Penyanyi yang akrab disapa Onyo itu dicecar sekitar 55 pertanyaan selama kurang lebih sembilan jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Betrand Peto membantah seluruh tuduhan pelecehan yang diduga terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan. Proses ini mencakup pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang relevan serta hasil rekam medis dari pelapor. Seluruh bukti ini akan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik sebelum menentukan kelanjutan status perkara tersebut, apakah akan naik ke tahap penyidikan atau dihentikan. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menarik perhatian ini.






