Deteksinews.co.id – Skandal dugaan penipuan investasi emas dan perak senilai fantastis Rp25 miliar kini menyeret sejumlah nama figur publik dan influencer ternama di Indonesia. Kasus yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry ini telah memicu kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama setelah terungkap bahwa promosi dari para pesohor di media sosial diduga menjadi magnet utama bagi para korban untuk menanamkan dana mereka.
Sejauh ini, sedikitnya 85 individu telah melaporkan diri sebagai korban, dengan total kerugian yang mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp25 miliar. Modus operandi perusahaan ini cukup menggiurkan: menawarkan transaksi jual-beli emas dan perak melalui sistem pre-order (PO) yang diiming-imingi bonus besar serta janji pembelian kembali (buyback) dengan harga tinggi. Namun, impian para investor pupus ketika pesanan maupun pencairan dana yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Bionda Johan Anggara, kuasa hukum yang mewakili para korban, mengungkapkan bahwa keterlibatan figur publik adalah faktor krusial di balik kepercayaan para investor. "Setelah kami kroscek, alasan utama para korban ini tertarik adalah karena adanya publik figur, adanya influencer. Kami sebutkan inisialnya adalah JC, terus KL, terus satu lagi adanya NN," jelas Bionda Johan Anggara di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026), menegaskan dampak besar dari promosi selebriti.
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemanggilan dan klarifikasi terhadap para pesohor tersebut dianggap sangat penting untuk memperjelas posisi hukum mereka dalam kasus ini. "Kami selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Kami anggap ini masih dalam proses penyelidikan. Tetapi setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi," tambah Bionda.
Sebagai bagian dari upaya hukum, pihak korban telah menyerahkan berbagai bukti digital kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut berupa jejak promosi yang diunggah oleh para figur publik di berbagai platform media sosial. "Ya, kami tangkap ada beberapa endorsement. Nanti kita tunjukin, ada di Instagram, ada di beberapa platform-lah. Nanti teman-teman bisa ngecek secara langsung," ungkap Bionda, menunjukkan keseriusan dalam mengumpulkan fakta.
Dalam kesempatan yang sama, Zainul Arifin, kuasa hukum korban lainnya, menambahkan bahwa beberapa figur publik yang diduga terlibat telah mengakui menerima endorse dari perusahaan tersebut. Mereka juga menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi yang relevan kepada penyidik kepolisian. "Di media sosial juga disampaikan dia mengakui sebagai endorse dan dia akan kooperatif menyampaikan informasi-informasi yang dia dapatkan ke penyidik," ujar Zainul Arifin.
Laporan yang diajukan oleh pihak korban menjerat terlapor dengan pasal berlapis. Ini mencakup tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP lama atau Pasal 492 KUHP baru), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c KUHP baru, serta Pasal 54 KUHP baru yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi. Kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat serta para figur publik mengenai tanggung jawab dalam promosi investasi.






