Deteksinews.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi adanya dua perkara hukum signifikan yang melibatkan pasangan selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah. Kedua kasus ini, yang menyangkut hak asuh anak dan gugatan perdata terkait harta bersama, kini tengah bergulir di meja hijau, menarik perhatian publik terhadap dinamika rumah tangga mereka.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa salah satu perkara krusial adalah gugatan hak asuh anak yang saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Sidang perdana untuk tahap ini telah dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024. "Terkait dengan Ruben Onsu, ada dua data yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Halida saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan baru-baru ini.

Halida merinci bahwa proses persidangan untuk perkara hak asuh anak ini digelar secara tertutup, sebuah prosedur standar untuk kasus yang melibatkan kepentingan anak di bawah umur guna menjaga privasi dan kenyamanan mereka. Pada tahap pembuktian awal, para pihak yang bersengketa masih fokus pada pengajuan bukti-bukti surat. "Biasanya, pada sidang pembuktian pertama, kedua belah pihak masih mengajukan bukti surat. Setelah bukti surat dianggap cukup, barulah akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, dimulai dari pihak penggugat, kemudian diikuti oleh pihak tergugat," jelasnya.
Mengenai potensi kehadiran anak dalam persidangan, Halida menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan majelis hakim. Jika hakim menilai perlu untuk mendengarkan langsung keterangan dari anak demi kepentingan terbaiknya, maka permintaan untuk menghadirkan anak di persidangan dapat saja diajukan. Demikian pula dengan pendampingan psikologis, Halida menambahkan bahwa kebutuhan tersebut akan dilihat berdasarkan proses pembuktian di persidangan. "Nanti kita lihat di pembuktian, apakah ada pembuktian dari pihak Sarwendah, karena anak berada pada penguasaan dia, apakah ada hal-hal yang terkait dengan anaknya akibat permasalahan kedua orang tuanya," terangnya. Hingga saat ini, PN Jakarta Selatan belum menerima komunikasi resmi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait perkara ini.
Selain perkara hak asuh, terdapat gugatan lain yang diajukan oleh Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan sebuah bank swasta. Perkara ini, menurut Halida, masih berada pada tahap awal persidangan. "Sidang pertama diagendakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan agenda pemanggilan kedua belah pihak," ungkap Halida, menunjukkan adanya perbedaan waktu yang signifikan antara kedua kasus tersebut.
Jika Ruben Onsu dan perwakilan bank swasta hadir dalam persidangan perdana tersebut, maka perkara akan langsung dilanjutkan ke tahap mediasi, sebuah upaya untuk mencari jalan tengah secara kekeluargaan. Namun, jika pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim akan kembali melakukan pemanggilan. Halida menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau cidera janji yang menyangkut harta bersama Ruben Onsu dan Sarwendah. "Wanprestasi ini sangkut pautnya dengan harta bersama mereka yang sebagaimana telah diikatkan dalam akta kesepakatan pembagian harta bersama. Jadi intinya pada pelaksanaan akta tersebut," paparnya. Keterlibatan bank swasta dalam gugatan ini dikarenakan adanya harta bersama yang terkait dengan fasilitas kredit atau pinjaman di bank tersebut, sehingga memerlukan kehadiran pihak bank untuk penyelesaian perkara. Kedua kasus ini menggarisbawahi kompleksitas permasalahan yang kini dihadapi oleh pasangan selebriti tersebut di ranah hukum.






