Deteksinews.co.id – Tim kuasa hukum yang mendampingi korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan nama penyanyi Betrand Peto semakin intensif menyiapkan strategi hukum di Polda Metro Jaya. Mereka kini tengah mempersiapkan penyerahan sejumlah barang bukti yang disebut-sebut sangat vital, bersamaan dengan penantian hasil visum medis yang diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
Nathaniel Hutagaol, salah satu kuasa hukum korban, menegaskan bahwa setiap alat bukti yang akan diajukan oleh timnya memiliki peran krusial dalam mengungkap kebenaran peristiwa yang terjadi di sebuah kelab malam tersebut. Namun, demi menjaga kerahasiaan proses hukum, terutama dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang bersifat tertutup, rincian detail mengenai barang bukti tersebut belum dapat diungkapkan ke publik.

"Bagi kami, semua alat bukti yang kami ajukan, semuanya krusial. Terkait apa barang bukti yang kami ajukan, karena sifat proses penegakan hukum dalam TPKS ini tertutup, tidak bisa kami sampaikan secara detail," ujar Nathaniel Hutagaol saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/9/2026). Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pihak pelapor dalam mengumpulkan data dan fakta yang kuat.
Menanggapi spekulasi yang beredar mengenai penyerahan pakaian yang dikenakan korban saat insiden terjadi, Nathaniel Hutagaol menjelaskan bahwa fokus timnya tidak hanya terpaku pada satu objek material tersebut. Pihak pelapor telah mengumpulkan berbagai jenis bukti lain yang diyakini mampu memperkuat berkas perkara di kepolisian dan memberikan gambaran utuh tentang kejadian. "Mungkin bukan hanya pakaian, ada lagi barang bukti yang akan kami ajukan dan sifatnya krusial," tambahnya, mengisyaratkan adanya bukti-bukti lain yang tak kalah penting.
Terkait dengan hasil visum, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya wewenang dan proses medis tersebut kepada tim kedokteran forensik rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pihak berwenang. Mereka percaya bahwa para ahli medis akan bekerja secara profesional dan independen dalam menentukan temuan-temuan penting. "Terkait hal itu merupakan wewenang kedokteran. Apalagi tindak pidana TPKS, dokter tentu tahu bagian mana yang harus divisum," tutur Nathaniel, menekankan kepercayaan pada profesionalisme medis.
Rekan sejawat Nathaniel, Thulus Pardosi, menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak mereka masih menanti keluarnya hasil visum medis serta asesmen psikologis yang telah dijalani oleh kliennya di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedua hasil ini sangat dinantikan karena akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Kalau informasi ke kita, baik dari hasil asesmen dari LPSK maupun visum dari Polda Metro Jaya, belum ada keluar hasilnya sampai ke kita," ungkap Thulus Pardosi, menggambarkan situasi penantian yang masih berlangsung.
Kasus ini sendiri berawal dari sebuah insiden yang terjadi di ruang privat sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada tanggal 12 September 2026. Seorang perempuan berinisial ANW kemudian melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Di sisi lain, pihak Betrand Peto, melalui kuasa hukumnya, telah membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Betrand Peto tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan siap menghadapi proses hukum untuk membersihkan namanya. Polemik hukum ini semakin rumit setelah insiden tersebut juga memicu aksi saling lapor. Rekan Betrand Peto, Bebby Hatami, diketahui telah melaporkan balik pihak korban atas dugaan penganiayaan, menambah dimensi baru dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik.






