MA Tolak PK Nikita Mirzani Vonis 6 Tahun Final

Celina

Celina

MA Tolak PK Nikita Mirzani Vonis 6 Tahun Final

Deteksinews.co.id – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Nikita Mirzani. Keputusan ini secara otomatis mengukuhkan vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penolakan PK ini disambut baik oleh pihak pelapor, Reza Gladys, yang melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi mendalam atas putusan tersebut.

Informasi mengenai penolakan upaya hukum terakhir Nikita Mirzani ini pertama kali diketahui oleh Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Perjalanan kasus ini memang panjang dan berliku, dimulai dari tingkat pengadilan pertama, berlanjut ke banding, kasasi, hingga akhirnya mencapai tahap PK. Setiap tahapan diwarnai dengan dinamika hukum yang menarik perhatian publik.

MA Tolak PK Nikita Mirzani Vonis 6 Tahun Final
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pada awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Namun, putusan tersebut kemudian berubah menjadi enam tahun penjara setelah adanya banding yang diajukan. Vonis enam tahun inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan pada tingkat kasasi dan kini telah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung melalui penolakan PK. Dengan demikian, putusan ini menandai babak akhir dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh oleh Nikita Mirzani.

Julianus Sembiring, dalam wawancara daring pada Rabu (23/9/2026), menjelaskan bahwa meskipun pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan, penolakan PK secara prinsipil menegaskan kembali vonis enam tahun penjara yang ditetapkan di tingkat kasasi. "Kalau kemudian upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, pada prinsipnya walaupun kita belum melihat (isi putusan), kami untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi, yaitu enam tahun," ujar Julianus.

Lebih lanjut, Julianus menyatakan bahwa putusan MA ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian proses hukum yang telah berjalan. Ia juga tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh majelis hakim yang telah menangani perkara ini di setiap tingkatan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga di tingkat Peninjauan Kembali. Apresiasi serupa juga ditujukan kepada jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras dalam mengawal kasus ini.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys. Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi dakwaan serius terhadap Nikita, yakni Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE yang dikumulatifkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kombinasi pasal ini menunjukkan kompleksitas dan beratnya tuduhan yang dihadapi oleh Nikita Mirzani.

Setelah vonis enam tahun penjara dijatuhkan dalam sidang banding, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, yang dipimpin oleh Usman Lawara, tidak menyerah dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Pengajuan PK ini didasarkan pada dalil adanya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan oleh hakim dalam mengambil keputusan, serta adanya pertentangan putusan dalam perkara-perkara yang dinilai serupa. Namun, argumen tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah keputusan Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya PK ini, harapan Nikita Mirzani untuk meringankan hukumannya kini telah pupus. Keputusan MA ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai koridornya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi Reza Gladys sebagai pelapor yang telah menanti keadilan dalam kasus ini. Ini adalah akhir dari sebuah drama hukum yang panjang dan melelahkan, dengan hasil yang final dan mengikat.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar