Deteksinews.co.id – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana mengambil langkah hukum serius terhadap Muhammad Jannah, yang dikenal luas sebagai konten kreator dan YouTuber Bigmo. Pelaporan ini terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam sebuah siaran langsung di platform digital, di mana anak-anak tersebut diduga terlibat dalam promosi produk cairan rokok elektrik atau liquid vape. Rencananya, laporan resmi akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Oktober 2026 mendatang.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (30/9), menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini. "Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh dan tuntas," ujar Agustinus, menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak anak.

Agustinus secara khusus menyoroti keterlibatan anak-anak dalam kampanye produk yang mengandung zat adiktif dan berpotensi membahayakan kesehatan mereka. Ia mengingatkan bahwa rokok elektronik, sebagai produk yang diatur ketat oleh negara, memiliki regulasi khusus yang bertujuan melindungi anak-anak dari paparan dan segala bentuk promosinya. "Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kita sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi yang nyata," tegasnya.
Langkah hukum yang diambil Komnas Perlindungan Anak ini, menurut Agustinus, bukan didasari oleh motif personal atau keinginan untuk memenjarakan seseorang. Sebaliknya, tujuan utama adalah memberikan efek jera yang kuat serta menghentikan normalisasi konten digital yang secara terang-terangan mengeksploitasi anak. "Anak-anak itu bukan properti konten. Bukan orangnya yang kita mau penjarakan, tapi perbuatannya atau kontennya yang hari ini sangat miris sekali. Jangan sampai dinormalisasi bahwa semakin kasar dan brutal sebuah konten, justru penontonnya makin banyak," jelas Agustinus, menyerukan kesadaran kolektif terhadap dampak konten digital.
Selain itu, Agustinus juga mengimbau para orang tua dan pelaku media massa untuk senantiasa menjaga privasi serta identitas anak-anak yang mungkin terlibat dalam konten digital atau penyiaran publik. Ia menekankan bahwa tingginya jumlah penonton atau popularitas tidak pernah bisa dijadikan alasan untuk mengorbankan masa depan dan hak-hak anak. "Identitas anak-anak yang terlibat dalam konten tersebut wajib dilindungi dan disamarkan demi masa depan mereka," imbuhnya.
Dari sisi hukum, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva, atau akrab disapa Bili, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Bigmo telah memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak. Menurut Bili, tindakan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi, baik berupa popularitas maupun keuntungan materiil. "Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," terang Bili, menguraikan dasar hukum yang akan digunakan.
Komnas Anak membidik regulasi perlindungan anak dengan ancaman pidana yang jelas. "Yang mana merujuk Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88," ungkap Bili, menunjukkan pasal-pasal yang relevan dalam kasus ini. Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Komnas Anak juga menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap regulasi penyiaran di ruang digital, termasuk siaran langsung. Pengawasan komprehensif ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan tumbuh kembang anak, demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, nama Bigmo sempat menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial setelah muncul dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape melalui siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Kasus serupa bahkan sempat dilaporkan ke ranah hukum, meskipun laporan tersebut kemudian dicabut oleh pihak pelapor pertama. Kini, Komnas Perlindungan Anak kembali mengangkat isu ini, menunjukkan keseriusan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi di dunia digital.






