Deteksinews.co.id – Konflik hukum antara pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru yang semakin memanas. Perseteruan yang bermula dari gugatan wanprestasi terkait kewajiban cicilan kredit rumah senilai Rp13 miliar ini kini tengah menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan. Dalam proses tersebut, pihak Ruben Onsu memberikan pernyataan tegas mengenai pembagian tanggung jawab atas utang yang masih berjalan.
Melalui kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, S.H., Ruben Onsu membantah keras tudingan bahwa dirinya mencoba melimpahkan seluruh beban pembayaran cicilan rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa kepada Sarwendah. Raka menegaskan bahwa berdasarkan dokumen hukum yang ada, yakni Akta Nomor 39, kewajiban pembayaran kepada pihak bank merupakan tanggung jawab bersama antara Ruben dan Sarwendah, bukan beban sepihak.

Raka menjelaskan bahwa usulan perdamaian yang diajukan oleh pihak Ruben sebenarnya bertujuan untuk menegakkan kembali kesepakatan awal. Ia menekankan bahwa Sarwendah harus memenuhi porsi kewajibannya sebagaimana yang telah tertuang dalam akta tersebut. "Usulan kami adalah agar tanggung jawab dijalankan oleh para pihak. Apa yang menjadi kewajiban Sarwendah, silakan dibayarkan kepada bank karena ini adalah kewajiban bersama," ujar Raka dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pengacara Ruben ini menyarankan agar pembagian aset dilakukan secara profesional melalui proses penilaian atau appraisal. Menurutnya, mekanisme pembagian harta atau gono-gini yang ideal seharusnya menggunakan prinsip fifty-fifty atau 50 persen untuk masing-masing pihak. Namun, hal ini baru bisa dilakukan setelah seluruh aset dinilai secara menyeluruh untuk mengetahui nilai bersih setelah dikurangi kewajiban utang yang tersisa.
"Semua aset harus di-appraise terlebih dahulu. Dengan begitu, kita bisa menghitung mana yang menjadi kewajiban dan mana yang bukan. Setelah utang dihitung, barulah kita bisa menentukan secara proporsional mana yang menjadi tanggungan Sarwendah dan mana yang menjadi tanggungan Ruben," tambah Raka.
Persoalan ini tidak hanya berhenti pada urusan cicilan bank. Pihak Ruben juga menyoroti adanya sejumlah aset dan dokumen kepemilikan penting yang hingga kini masih berada dalam penguasaan Sarwendah. Ruben menuntut agar hak-haknya segera dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Akta 39.
Menanggapi isu bahwa Ruben tidak sanggup lagi membayar cicilan, Raka justru memberikan pembelaan yang mengejutkan. Ia mengklaim bahwa selama ini justru Rubenlah yang secara aktif melakukan pembayaran cicilan tersebut. Oleh karena itu, ia menantang pihak Sarwendah untuk menunjukkan bukti nyata jika selama ini mereka juga berkontribusi dalam pembayaran.
"Jika Sarwendah merasa mampu membayar bagiannya, silakan dibuktikan. Selama ini yang melakukan pembayaran adalah Ruben. Jangan sampai teknis pelaksanaan pembayaran yang dilakukan Ruben disalahartikan sebagai upaya pengalihan tanggung jawab," tegasnya.
Kasus ini bermula saat Sarwendah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu, menuding adanya kelalaian dalam pembayaran cicilan rumah mewah yang dijadikan agunan bank dengan nilai mencapai Rp13 miliar. Hingga saat ini, kedua belah pihak masih berupaya mencari titik temu di meja mediasi.






