Ruben Onsu Ajukan Usul Damai ke Sarwendah

Celina

Celina

Ruben Onsu Ajukan Usul Damai ke Sarwendah

Deteksinews.co.id – Drama hukum antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Sarwendah, pihak Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah untuk menawarkan jalan tengah melalui sebuah usulan perdamaian.

Langkah ini diambil dalam agenda mediasi kedua yang berlangsung pada Selasa (3/11/2026). Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah penyerahan dokumen usulan damai dari pihak tergugat, yakni Ruben Onsu, kepada mediator yang bertugas menangani perkara tersebut.

Ruben Onsu Ajukan Usul Damai ke Sarwendah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, S.H., mengonfirmasi bahwa kehadiran tim hukumnya dalam sidang kali ini memang bertujuan untuk menyerahkan draf perdamaian. Menurut Raka, dokumen tersebut telah diterima secara resmi oleh mediator untuk kemudian ditelaah lebih lanjut.

"Kami hadir dalam agenda mediasi kedua ini dengan agenda utama penyerahan usulan perdamaian. Dokumen tersebut sudah kami serahkan kepada pihak mediator," ujar Raka saat memberikan keterangan kepada awak media.

Raka juga menjelaskan bahwa sebelum persidangan dimulai, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan mediator melalui sambungan telepon. Komunikasi tersebut juga melibatkan Ruben Onsu secara langsung guna mematangkan teknis dan substansi dari usulan perdamaian yang akan diajukan. Ia menekankan bahwa esensi dari mediasi adalah membuka ruang komunikasi bagi kedua belah pihak untuk menemukan titik temu atau kesepahaman.

Di sisi lain, Raka memberikan klarifikasi terkait isu ketidakhadiran atau ketidakdisiplinan yang sempat beredar. Ia membantah keras tudingan bahwa pihak Ruben tidak kooperatif dalam proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa tim hukumnya telah memberikan konfirmasi yang jelas kepada mediator mengenai kesiapan mereka.

"Kami sudah menyatakan bahwa kami sedang menyiapkan jawaban-jawaban yang diperlukan. Jangan sampai ada anggapan tidak disiplin, karena hal itu justru mengaburkan tujuan utama dari proses mediasi itu sendiri," tegasnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan dalam gugatan ini adalah mengenai tanggung jawab pelunasan utang atau cicilan yang dipermasalahkan. Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan jika beban kewajiban tersebut hanya ditimpakan kepada Ruben secara pribadi.

Raka menegaskan bahwa berdasarkan pandangan hukum mereka, kewajiban pembayaran cicilan tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara kedua belah pihak hingga seluruhnya lunas. Ia secara tegas membantah klaim yang menyebutkan bahwa Ruben adalah satu-satunya pihak yang memikul tanggung jawab penuh sebagaimana yang tertuang dalam Akta 39.

"Tidak ada klaim dari pihak kami yang menyatakan bahwa Ruben bertanggung jawab penuh sendirian untuk melunasi utang-utang tersebut. Kami mempertanyakan dasar tuntutan yang seolah-olah menyudutkan Ruben untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi kewajiban bersama," tambahnya.

Kasus dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL ini kini tengah menunggu respons dari pihak Sarwendah. Setelah usulan damai diserahkan, agenda persidangan berikutnya akan berfokus pada tanggapan dari pihak penggugat terhadap poin-poin perdamaian yang ditawarkan oleh Ruben Onsu. Apakah tawaran ini akan diterima atau justru memperpanjang sengketa, masih menjadi tanda tanya besar di mata publik.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar