Deteksinews.co.id – Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan kabar keretakan rumah tangga musisi ternama. Vokalis grup musik The Groove, Reza Hernanza Desiawan, kini tengah menghadapi perlawanan sengit dari sang istri, Yuyun Yunita, dalam proses hukum perceraian mereka. Bukan sekadar membela diri, pihak Yuyun justru melancarkan serangan balik melalui gugatan rekonvensi yang mengejutkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (3/11/2026), suasana ruang sidang terasa intens saat pihak istri menghadirkan sederet bukti untuk mematahkan seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Reza. Akil Rumaday, selaku kuasa hukum Yuyun Yunita, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak suami.

"Hari ini kami melakukan sidang pembuktian. Ini merupakan sidang ketujuh dalam rangkaian perkara ini. Kami hadir untuk membantah semua dalil yang disampaikan oleh saudara RHD (Reza Hernanza Desiawan)," tegas Akil Rumaday saat ditemui di pengadilan.
Akil menjelaskan bahwa permohonan cerai talak yang diajukan Reza sejak 24 Agustus 2026 mengandung tuduhan yang dianggap tidak benar. Menurut pihak Yuyun, narasi yang dibangun oleh Reza seolah-olah menempatkan Yuyun sebagai pihak yang bersalah dalam keretakan rumah tangga mereka. Namun, dengan persiapan yang matang, Yuyun membawa 104 bukti surat guna menyanggah narasi tersebut secara telak.
Tidak hanya sekadar membantah, Yuyun juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi dengan tuntutan materiil yang nilainya tergolong fantastis. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak Yuyun selama lima tahun masa pernikahan mereka, yang dimulai sejak 18 Desember 2021.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam gugatan balik tersebut adalah masalah nafkah. Akil mengungkapkan adanya dugaan ketidakkonsistenan Reza dalam memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga. Ia menyebutkan adanya periode-periode tertentu di mana nafkah tidak diberikan sama sekali, atau diberikan dalam jumlah yang sangat minim meskipun sang suami masih memiliki penghasilan dari pekerjaannya.
"Kami ingin mengonfirmasi persoalan nafkah ini. Ada fakta di mana nafkah tidak diberikan dalam tiga periode tertentu, atau diberikan namun sangat tidak konsisten dan jumlahnya sangat kurang," ungkap Akil lebih lanjut.
Meskipun perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi pemicu utama keretakan ini, Akil enggan membongkar seluruh detail konflik ke ruang publik. Ia menyatakan bahwa ada fakta-fakta sensitif yang hanya boleh menjadi konsumsi majelis hakim di dalam ruang persidangan demi menjaga privasi.
Terkait teknis pembuktian, majelis hakim meminta pihak Yuyun untuk mengelompokkan seluruh dokumen yang ada. Dari total 104 bukti surat, sebanyak 50 bukti telah diperiksa pada sidang kali ini, sementara 54 bukti sisanya dijadwalkan untuk diperiksa pada sidang berikutnya, yakni 10 November 2026. Setelah seluruh bukti surat tuntas diverifikasi, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan dua orang saksi untuk memperkuat posisi hukum Yuyun Yunita.






