Kasus Perebutan Hak Asuh Anak Sarwendah Memanas

Celina

Celina

Kasus Perebutan Hak Asuh Anak Sarwendah Memanas

Deteksinews.co.id – Drama hukum yang melibatkan mantan personel Cherrybelle, Sarwendah, dan Ruben Onsu memasuki babak baru yang mengejutkan. Dalam persidangan gugatan hak asuh anak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap sebuah fakta krusial yang mengubah arah narasi kasus ini. Pihak Sarwendah secara mengejutkan menyatakan bahwa dirinya beserta kedua putri mereka kini telah resmi terdaftar sebagai korban di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu. Ia menjelaskan bahwa langkah hukum untuk mendapatkan pendampingan dari lembaga negara tersebut bukan merupakan hal yang baru dilakukan, melainkan sudah dipersiapkan sejak beberapa bulan silam. Bahkan, surat keterangan resmi dari UPTD PPA telah diserahkan kepada majelis hakim untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti vital dalam persidangan.

Kasus Perebutan Hak Asuh Anak Sarwendah Memanas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pada bulan Juli, kami sudah mulai menempuh jalur ini dan hal tersebut telah kami jadikan sebagai salah satu alat bukti di persidangan. Intinya, kehadiran kami adalah untuk melapor di UPTD PPA," ujar Chris Sam Siwu saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Menurut penjelasan Chris, proses pengajuan perlindungan ini telah ditindaklanjuti secara serius oleh dinas terkait. Lembaga tersebut kemudian menerbitkan dokumen resmi mengenai penetapan layanan pendampingan pada bulan berikutnya. Ia merinci bahwa akses layanan ke UPTD PPA dilakukan pada Juli, dan surat keterangan resminya telah terbit pada bulan Agustus. Meski demikian, Chris enggan membeberkan isi detail dari dokumen tersebut kepada publik karena alasan kerahasiaan persidangan.

Hal yang paling menarik perhatian adalah status hukum yang disematkan kepada Sarwendah dan anak-anaknya. Chris menegaskan bahwa dalam register penanganan lembaga perlindungan tersebut, posisi kliennya beserta kedua buah hatinya adalah sebagai pihak korban. "Yang pasti klien kami dan kedua buah hatinya adalah klien dari UPTD PPA, yang mana dalam konteks ini, klien yang dimaksud adalah korban," tegasnya dengan nada serius.

Walaupun telah memberikan konfirmasi mengenai status tersebut, tim hukum Sarwendah tetap menutup rapat mengenai detail materi aduan maupun siapa sosok yang dilaporkan. Mereka memilih untuk menjaga privasi demi kepentingan psikologis klien dan anak-anak.

Sebagai informasi, sengketa hak asuh ini bermula ketika Ruben Onsu mengajukan gugatan perdata terhadap mantan istrinya pada akhir Juni 2026. Meski dalam kesepakatan pascacerai melalui Akta Notaris Nomor 39 hak asuh sebelumnya berada di tangan Sarwendah, Ruben merasa adanya hambatan dalam menjalankan perannya sebagai ayah kandung. Ia merasa akses untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya menjadi sangat terbatas.

Persidangan yang penuh ketegangan ini dijadwalkan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 11 November mendatang. Publik kini menanti apakah bukti perlindungan dari UPTD PPA ini akan menjadi kunci utama dalam menentukan masa depan hak asuh kedua anak tersebut.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar