Ferry Juan: Nasihatku Murni Untuk Yusuf Bukan Onyo

Celina

Celina

Ferry Juan: Nasihatku Murni Untuk Yusuf Bukan Onyo

Deteksinews.co.id – Pengacara kondang Ferry Juan, yang juga merupakan ayah dari pesinetron Yusuf Kartiko, baru-baru ini angkat bicara menanggapi tudingan warganet. Ia membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya secara tersirat mengaitkan nama Betrand Peto alias Onyo saat memberikan nasihat kepada sang putra. Ferry Juan menegaskan bahwa wejangan yang ia sampaikan murni ditujukan untuk kebaikan Yusuf Kartiko semata, tanpa ada maksud menyudutkan pihak lain.

Klarifikasi ini disampaikan Ferry Juan usai Yusuf Kartiko menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sebuah kasus yang turut menyeret nama Betrand Peto. Namun, Ferry dengan tegas menolak anggapan bahwa pernyataannya kala itu memiliki target tertentu. "Saya menasihati anak saya di mana saja, kapan saja. Sepanjang nasihat itu baik, benar, dan bermanfaat bagi sang anak, itu yang terpenting. Dan perlu saya tegaskan, dalam menjelaskan nasihat tersebut, saya tidak pernah sekalipun menyebut nama siapa pun, nama orang mana pun," ujar Ferry Juan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/9/2026) malam.

Ferry Juan: Nasihatku Murni Untuk Yusuf Bukan Onyo
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ferry Juan kemudian melontarkan pertanyaan balik kepada pihak-pihak yang merasa tersudutkan atau dipojokkan oleh pernyataannya. Ia meminta publik, khususnya para pengguna media sosial, untuk senantiasa menggunakan akal sehat dan logika yang baik sebelum melontarkan komentar. "Siapa yang merasa dipojokkan oleh saya? Siapa yang merasa disudutkan oleh saya? Saya tidak menyebut nama siapa pun. Jadi, tolonglah, buatlah komentar itu dengan menggunakan nalar dan logika yang baik," tegasnya, menyiratkan kekecewaan terhadap komentar-komentar tanpa dasar.

Lebih lanjut, Ferry Juan juga mengkritisi individu yang cenderung memberikan pernyataan atau opini tanpa pemahaman yang memadai mengenai suatu persoalan. Menurutnya, akan lebih bijak jika seseorang menahan diri untuk tidak memamerkan kekurangan pengetahuannya di muka umum. "Kalau kita minim pengetahuan atau kurang wawasan, janganlah kekurangan kita itu diumbar dengan membuat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar atau ngawur. Lebih baik diam adalah emas," tuturnya, memberikan sindiran halus.

Dalam kesempatan yang sama, Ferry Juan juga merespons pertanyaan mengenai kemungkinan dirinya akan menjadi lebih protektif terhadap Yusuf, terutama terkait pergaulan dan lingkup pertemanannya. Ia kembali menekankan bahwa dalam perkara yang sedang bergulir ini, Yusuf Kartiko hanya berstatus sebagai saksi. Oleh karena itu, ia meminta para penggemar dan pendukung Betrand Peto untuk lebih memusatkan perhatian pada proses hukum yang sedang berjalan, khususnya terkait hasil visum yang akan diumumkan.

"Dalam kasus ini, Ucup hanya sebagai saksi. Saya ingin mengingatkan kepada para penggemar dan pendukung Onyo, lebih baik kalian fokuskan perhatian pada hasil visum yang akan diumumkan nanti," kata Ferry. Menurutnya, hasil visum ini memegang peranan krusial dalam menentukan arah kelanjutan kasus. Apabila hasil visum terbukti sah dan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana kekerasan seksual, maka proses pemeriksaan terhadap Betrand Peto akan terus bergulir.

"Jika visum itu terbukti otentik dan memang ada suatu tindak pidana kekerasan seksual, maka pemeriksaan terhadap Onyo akan dilanjutkan. Itu yang harus kalian waspadai," sambungnya, memberikan peringatan. Sebaliknya, Ferry Juan juga menjelaskan bahwa terdapat langkah hukum yang bisa ditempuh apabila hasil visum tersebut dinilai bermasalah atau cacat secara hukum. Pihak terkait, ujarnya, memiliki hak untuk mengajukan dokter atau psikolog pembanding sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 65 dan Pasal 116.

Meski demikian, Ferry Juan menggarisbawahi bahwa pada akhirnya, otoritas pengadilan yang akan menentukan visum mana yang akan dianggap berlaku, baik itu hasil visum pertama maupun kedua. "Kalau memang visum tersebut cacat hukum atau tidak benar, masih ada upaya hukum melalui KUHAP Pasal 65 dan Pasal 116. Boleh mengajukan dokter atau psikolog pembanding. Namun demikian, hasil visum pertama dan kedua tetap hakim yang memutuskan mana yang berlaku," pungkasnya, memberikan gambaran menyeluruh tentang proses hukum yang mungkin terjadi.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar