Deteksinews.co.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengambil langkah tegas dengan melaporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten video yang mempromosikan produk vape. Tak berhenti di kepolisian, Komnas PA juga berencana memperluas koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) serta sejumlah platform media sosial untuk memastikan perlindungan anak di ranah digital.
Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian integral dari fungsi kelembagaan Komnas PA dalam mengawal hak-hak anak. "Ini adalah bentuk fungsi kelembagaan kami. Setelah melalui pengkajian mendalam dan pengumpulan bukti-bukti, kami memastikan bahwa praktik semacam ini tidak boleh terulang di kemudian hari," ujar Agustinus di Polda Metro Jaya.

Menurut Agustinus, pelaporan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya Komnas PA untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Setelah proses pelaporan di kepolisian, pihaknya juga berencana menyambangi berbagai pengelola platform media sosial besar, seperti TikTok dan Meta. Tujuannya adalah untuk menyampaikan masukan penting mengenai kewajiban platform dalam melindungi pengguna anak-anak dari konten yang tidak pantas.
Selain itu, Komnas PA juga akan menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Komdigi. Agustinus menyoroti kemunculan konten seperti yang dibuat Bigmo dapat menciptakan dampak negatif, terutama terkait paparan tayangan yang tidak sesuai bagi anak-anak. "Kami akan berdiskusi dengan Komdigi. Ini adalah momentum krusial untuk menguji efektivitas Peraturan Pemerintah tentang Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi, mengingat anak-anak di bawah usia 16 tahun masih sangat bebas mengakses media sosial," jelas Agustinus.
Ia menambahkan, tayangan-tayangan semacam ini yang dikonsumsi anak-anak setiap hari berpotensi menormalisasi konten yang sebenarnya tidak layak. Agustinus secara khusus mengkritisi konten yang dinilai tidak mendidik dan memuat penggunaan kata-kata kasar, yang sangat rentan ditonton oleh anak-anak. "Yang sangat memprihatinkan, justru konten yang tidak mendidik, yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas, justru mulai diidolakan oleh anak-anak. Ini adalah tahapan yang berbahaya," paparnya.
Komnas PA ingin mendorong para kreator konten dan media massa untuk lebih memperhatikan hak-hak anak dalam setiap produksi konten. Mereka menyerukan agar semua pihak memiliki kesadaran kolektif dalam melindungi tumbuh kembang anak dari pengaruh negatif. Terkait dugaan promosi liquid vape yang melibatkan anak dalam konten Bigmo, Agustinus menyerahkan sepenuhnya potensi pertanggungjawaban pihak lain kepada penyidik. "Jika ada promosi liquid vape, kami serahkan kepada penyidik untuk menelusuri apakah memungkinkan meminta pertanggungjawaban dari merek-merek terkait," katanya.
Agustinus menegaskan bahwa ekosistem konten dan bentuk-bentuk tayangan seperti ini sudah sangat meresahkan Komnas PA. Ia juga menginformasikan bahwa hingga saat ini, Komnas PA belum menjalin komunikasi langsung dengan pihak Bigmo. "Kami belum ada komunikasi. Namun, peluang untuk berkomunikasi selalu terbuka bagi siapa pun, meskipun proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan," tegasnya. Laporan Komnas PA terhadap Bigmo ini telah resmi teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.






