Bigmo Terancam Penjara Kasus Konten Anak Vape

Celina

Celina

Bigmo Terancam Penjara Kasus Konten Anak Vape

Deteksinews.co.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) secara resmi melaporkan seorang YouTuber dengan nama panggung Bigmo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, ini terkait dugaan serius eksploitasi anak dalam konten video yang diunggah oleh sang kreator. Fokus utama laporan adalah keterlibatan seorang anak dalam promosi produk liquid vape, sebuah isu yang memicu keprihatinan mendalam di kalangan pegiat perlindungan anak.

Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian tak terpisahkan dari mandat lembaganya untuk senantiasa mengedepankan dan melindungi kepentingan terbaik anak. Dalam keterangannya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Agustinus menegaskan bahwa anak-anak tidak seharusnya dijadikan objek atau bagian dari konten yang berpotensi mengeksploitasi mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung. "Memang hari ini, 1 Oktober 2026, kami resmi melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan konten kreator," ujar Agustinus, menekankan keseriusan laporan tersebut.

Bigmo Terancam Penjara Kasus Konten Anak Vape
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Agustinus lebih lanjut menyuarakan keresahannya terhadap tren di mana anak-anak kerap menjadi korban dalam berbagai aktivitas yang didominasi oleh orang dewasa, terutama di ranah digital. Ia menyerukan kepada para konten kreator untuk menghentikan praktik penggunaan anak sebagai materi konten, terutama jika hal tersebut berpotensi merugikan atau tidak sesuai dengan usia dan perkembangan mereka. "Para konten kreator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," tegasnya.

Komnas PA berharap agar para kreator konten dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menciptakan tayangan. Agustinus mengimbau agar konten-konten yang diproduksi bersifat edukatif, inspiratif, dan mendukung proses tumbuh kembang anak secara positif. Menurutnya, tayangan yang demikianlah yang seharusnya mendominasi ruang digital, bukan yang justru menjerumuskan anak ke dalam situasi yang tidak semestinya.

Video yang menjadi dasar laporan Komnas PA secara spesifik menampilkan Bigmo yang diduga mengajak seorang anak untuk terlibat dalam promosi liquid vape. Konten semacam ini dianggap sangat meresahkan karena melibatkan anak dalam pemasaran produk yang tidak hanya tidak sesuai dengan usia mereka, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. "Yang selama ini sebetulnya yang sudah beredar yang mengajak anak untuk terlibat dalam video itu mempromosikan liquid vape," kata Agustinus, menggarisbawahi bukti yang telah dikantongi Komnas PA.

Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, yang akrab disapa Bili, menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai landasan hukum utama. Bili merinci beberapa pasal yang digunakan dalam laporan tersebut, termasuk Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Tidak hanya itu, laporan Komnas PA juga mencantumkan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penggunaan berbagai pasal ini menunjukkan kompleksitas dan keseriusan dugaan pelanggaran yang dilakukan, mencakup aspek perlindungan anak, kesehatan publik, hingga regulasi informasi dan transaksi elektronik.

Febri Kurniawan, perwakilan Bidang Hukum Komnas PA lainnya, menyoroti seriusnya dugaan perkara ini dengan ancaman hukuman pidana yang bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara. Febri menyatakan harapan Komnas PA agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta kasus ini dapat menjadi preseden penting. Ia berharap agar dugaan eksploitasi anak melalui konten media sosial, khususnya yang melibatkan produk berbahaya seperti vape, tidak terulang kembali di masa mendatang. "Komnas Perlindungan Anak melakukan ini agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir," tegas Febri.

Menurut Febri, permasalahan ini menjadi perhatian utama karena tidak hanya menyangkut hak-hak dasar anak untuk tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman, tetapi juga aspek kesehatan yang serius. Komnas PA berkomitmen untuk memastikan bahwa insiden serupa tidak terjadi lagi, demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih terlindungi dari segala bentuk eksploitasi dan dampak negatif konten digital.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar