deteksinews.co.id – Influencer Muhammad Jannah atau akrab disapa Bigmo akhirnya menyerahkan seluruh rekaman siaran langsung yang menjadi sorotan publik ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyerahan bukti digital ini dilakukan pada Senin 10 Agustus 2026 sebagai upaya membuktikan bahwa interaksi Bigmo dengan anak-anak dalam konten yang viral itu murni spontan dan sama sekali tanpa rekayasa.
Pengacara Bigmo, Riphat Senikentara, dengan tegas menampik tudingan adanya kerja sama komersial tersembunyi atau skenario yang sengaja dirancang untuk mempromosikan produk vape. Menurut Riphat, kejadian bermula saat Bigmo berinteraksi dengan sejumlah anak di tempat umum. Anak-anak tersebut mengenali Bigmo dan secara alami terjadilah percakapan yang kemudian terekam dalam siaran langsung.

Pihak Bigmo menekankan pentingnya melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya potongan video yang tersebar luas di media sosial. "Kami ingin publik dan penyidik melihat rekaman utuh agar tidak ada kesimpulan yang salah. Ada sekitar 40 pertanyaan yang sudah dijawab Bigmo dengan transparan, sesuai fakta yang sebenarnya," ujar Riphat di Unit PPA Polda Metro Jaya.
Riphat juga membantah keras dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak. Ia menjelaskan bahwa kehadiran anak-anak dalam siaran langsung tersebut sama sekali tidak direncanakan. "Bigmo menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga sudah bertemu dengan keluarga anak-anak dan sepakat bahwa tidak ada pengaturan apapun. Anak-anak hanya ingin berfoto, lalu interaksi berkembang menjadi sebuah permainan. Ini bukan eksploitasi," tambahnya.
Permainan berhadiah sepatu yang terlihat dalam video, lanjut Riphat, adalah bagian dari aktivitas rutin Bigmo dalam berbagai konten siaran langsung sebelumnya. Hal ini merupakan bentuk interaksi yang biasa ia lakukan dengan penggemar.
Tim kuasa hukum Bigmo juga menyertakan berbagai dokumen elektronik lain sebagai barang bukti, termasuk rekaman video siaran langsung secara lengkap dan sejumlah foto terkait peristiwa tersebut. Pengacara Bigmo lainnya, Sangun Ragahdo, membenarkan penyerahan bukti digital tersebut. "Banyak sekali bukti yang kami serahkan, mulai dari rekaman live streaming hingga foto-foto pendukung," jelas Sangun.
Pihak Bigmo berharap penyidik dapat meninjau seluruh kronologi kejadian secara komprehensif. Kuasa hukum menilai, rekaman utuh sangat krusial agar tidak ada kesimpulan yang didasarkan hanya pada cuplikan video. "Mengenai penyebutan merek tertentu dalam video yang sempat ramai itu, murni spontanitas. Tidak ada niat sedikit pun dari Bigmo untuk mengeksploitasi anak-anak," tegas Sangun.
Kasus yang menyeret nama Bigmo ini bermula dari dugaan eksploitasi anak di bawah umur untuk mempromosikan rokok elektrik atau vape. Video cuplikan siaran langsungnya yang viral memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas, bahkan menarik perhatian kementerian dan lembaga perlindungan anak. Perkara ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan mendalam.






