Deteksi News – Vadel Badjideh, seleb TikTok yang tengah naik daun, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, usai sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
"Dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi," tegas Oya Abdul Malik kepada awak media.

Meski enggan membeberkan detail isi dakwaan, Oya mengisyaratkan bahwa dakwaan tersebut sejalan dengan isu yang santer beredar di publik. "Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai," imbuhnya.
Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. Oya pun berharap agar kliennya tidak sampai menerima vonis maksimal. "Ya itu maksimalnya (ancaman hukuman 15 tahun), mudah-mudahan gak maksimal, apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," ujarnya dengan nada prihatin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa Vadel akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, hingga KUHP.
Kasus yang menjerat Vadel ini memang menjadi sorotan publik. Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di deteksinews.co.id untuk informasi terpercaya dan terkini.






