Drama Tanah Ponpes: Ayah Atta Halilintar Buka Fakta Mengejutkan!

Celina

Celina

Drama Tanah Ponpes: Ayah Atta Halilintar Buka Fakta Mengejutkan!

Deteksi News – Jagat hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan polemik sengketa tanah Pondok Pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau, yang menyeret nama Anofial Asmid, ayahanda dari YouTuber kondang Atta Halilintar. Setelah pemberitaan yang cukup menyita perhatian publik, kini giliran tim kuasa hukum Anofial Asmid angkat bicara, menyampaikan hak jawab demi meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat dan memberikan perspektif yang lebih utuh.

Sengketa lahan yang telah berlangsung sekitar dua dekade ini kembali mencuat setelah Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024. Gugatan tersebut, menurut tim kuasa hukum, bertujuan untuk mengesahkan kembali kepemilikan dua bidang tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas nama Anofial Asmid. Pemberitaan sebelumnya yang dimuat di deteksinews.co.id dengan judul "Kronologi Sengketa Tanah Ponpes yang Menyeret Ayah Atta Halilintar" kini mendapatkan sanggahan dan klarifikasi mendalam dari pihak Anofial Asmid.

Drama Tanah Ponpes: Ayah Atta Halilintar Buka Fakta Mengejutkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Mengenai narasi yang menyatakan Bapak Halilintar Anofial Asmid dipecat dari Pondok Pesantren tersebut adalah tidak benar," tegas tim kuasa hukum dalam keterangan resminya. Mereka menjelaskan bahwa fakta sebenarnya adalah Anofial Asmid justru meminjamkan tanah pribadi miliknya untuk kepentingan sosial, termasuk kegiatan pendidikan di pondok pesantren tersebut. Ini menunjukkan niat baik dan kontribusi sosial dari ayah Atta Halilintar yang selama ini mungkin disalahpahami oleh sebagian pihak.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan kronologi yang berbeda dari persepsi publik. "Justru Bapak Halilintar Anofial Asmid digugat agar tanah kepemilikannya tersebut menjadi milik pribadi pengurus atau yayasan," jelas mereka. Hal ini dibuktikan melalui rekam jejak berkas perkara, termasuk gugatan dari Wahyudin Samsul Ridwan dalam Putusan Perkara Nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Pbr, tanggal 30 Mei 2018, yang mengindikasikan adanya upaya pengalihan hak milik lahan dari Anofial Asmid kepada pihak pengurus atau Yayasan. Sebuah ironi, di mana niat baik justru berujung pada gugatan.

Poin krusial lainnya yang ditekankan adalah status kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara konsisten menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Bapak Halilintar Anofial Asmid. "Bukan merupakan aset milik Pondok Pesantren sebagaimana yang diklaim pihak lain," imbuh mereka. Serangkaian putusan hukum, mulai dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1934 K/PDT/2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 236/PDT/2020/PT.Pbr Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Pbr, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 520 PK/PDT/2023, juga telah menguatkan posisi Anofial Asmid atas status kepemilikan tanah tersebut. Bahkan, putusan peradilan perdata terbaru, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2229 K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025, turut menguatkan legalitas kepemilikan Anofial Asmid.

Asal-usul kepemilikan lahan ini pun dijelaskan secara rinci. Pada tahun 1991, Anofial Asmid membeli tanah seluas 13.985 m2 yang tercatat dalam SHM No. 3770/Tangkerang Timur dan tanah seluas 923 m2 yang tercatat dalam SHM No. 4564/Tangkerang Timur. Kemudian pada tahun 1998, ia kembali membeli tanah seluas 1.575 m2 sebagaimana tercatat dalam SKGR Reg No. 315/BR/1998. Seluruh aset ini berlokasi di Jalan Singgalang Raya Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kotamadya Pekanbaru, Provinsi Riau, dari pemilik sebelumnya, yakni H. Kasman dan H. Abdul Rahman Arif. Ini membuktikan bahwa tanah tersebut adalah hasil pembelian pribadi, bukan hibah atau aset wakaf pondok pesantren.

Terakhir, tim kuasa hukum menyoroti perbedaan entitas yayasan yang menimbulkan kebingungan. Mereka menyampaikan bahwa Yayasan yang saat ini mengelola Ponpes tersebut, yakni Yayasan Al-Anshar Pekanbaru, tidak memiliki kaitan hukum dengan Bapak Halilintar Anofial Asmid. "Terdapat perbedaan entitas antara Yayasan Al-Anshar dengan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru," jelas mereka. Ironisnya, Yayasan Al-Anshar Pekanbaru saat ini menguasai sertifikat dan tanah milik Anofial Asmid secara tanpa hak, padahal seharusnya tanah tersebut diperuntukkan bagi pengelolaan oleh Yayasan Al-Anshar yang asli, sesuai dengan tujuan awal peminjaman lahan.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh dan berimbang kepada masyarakat, sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat pemberitaan sebelumnya. Sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya menelusuri fakta hukum di balik setiap polemik yang melibatkan nama-nama besar, agar keadilan dapat ditegakkan dan niat baik tidak disalahartikan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar