Deteksi News – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan Rully Anggi Akbar, sosok yang dikenal sebagai suami dari selebriti kondang Boiyen. Setelah sekian lama menjadi buruan berita terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi, Rully akhirnya memecah keheningan, menjanjikan klarifikasi yang dinanti-nanti publik. Sebuah drama investasi senilai ratusan juta rupiah kini siap dibongkar olehnya.
Kasus ini bermula dari laporan Rio, seorang investor, yang melayangkan aduan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026. Rio menuding Rully, yang juga berprofesi sebagai seorang dosen, telah melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi yang merugikan dirinya. Sebelum melayangkan laporan resmi, Rio diketahui telah lebih dulu melayangkan somasi, sebuah peringatan hukum, namun tampaknya tak membuahkan hasil yang diharapkan.

Melalui akun Instagram pribadinya, Rully Anggi Akbar memecah keheningan yang menyelimuti kasusnya. Dalam unggahan yang langsung menjadi sorotan pada Selasa (13/1/2026) malam, ia menuliskan pesan yang penuh antisipasi. "Hallo semua…. Terkait berita yang sedang ramai akhir-akhir ini yang mengatasnamakan Saya (Rully Anggi Akbar), maka dalam waktu dekat ini, saya dan tim kuasa hukum akan memberikan klarifikasi dan bantahan agar semuanya jelas dan terang," tulisnya, seolah menjanjikan sebuah babak baru dalam kasus ini.
Rully juga mengumumkan telah menggandeng Ben Immanuel sebagai kuasa hukumnya. Pihak deteksinews.co.id telah mencoba menghubungi langsung kuasa hukum Rully Anggi Akbar, dan dijadwalkan bahwa Rully bersama timnya akan segera memberikan penjelasan langsung kepada publik hari ini, yang diperkirakan akan menjadi momen penting dalam mengungkap tabir misteri ini.
Laporan polisi yang teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menjerat Rully dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti jika terbukti bersalah.
Kuasa hukum Rio, Santo Nababan dan Surya Hamdani, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai sekitar Rp 300 juta. Sejumlah bukti kuat telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk memperkuat laporan, termasuk proposal investasi dari RAA, bukti transfer dana, serta perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Surya Hamdani menambahkan, Rully Anggi Akbar diduga tidak merealisasikan janji investasi sesuai nilai yang disepakati dalam perjanjian. Sementara itu, Rio, sang pelapor, mengungkapkan kekecewaannya atas komunikasi yang tidak jelas dari Rully. "Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas," keluh Rio, menggambarkan frustrasinya. Ia juga menyebut alasan keterlambatan pembayaran selalu beragam, seperti "lagi sepi," dan belum pernah ada audit yang dilakukan terkait investasi tersebut, meninggalkan tanda tanya besar di benak investor.
Kini, semua mata tertuju pada klarifikasi yang dijanjikan Rully Anggi Akbar. Publik menanti kejelasan dari drama investasi yang menyeret nama suami selebriti ini, berharap misteri di balik dana ratusan juta rupiah ini segera terkuak terang benderang dan menemukan titik terang keadilan.






