Deteksi News – Vadel Badjideh, selebgram yang terjerat kasus hukum, tampaknya belum mau menyerah begitu saja. Setelah upaya bandingnya ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vadel kini bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas vonis 12 tahun penjara yang dianggap terlalu berat.
Oya Abdul Malik, sang pengacara kondang yang mendampingi Vadel, memastikan bahwa timnya sudah menyiapkan segala amunisi untuk kasasi. "Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi," ujarnya kepada awak media, Sabtu (22/11/2025), seperti dilansir dari deteksinews.co.id.

Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan LM, putri dari aktris kontroversial Nikita Mirzani. Merasa tak adil, Vadel mengajukan banding, berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Namun, dewi fortuna belum berpihak padanya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar. Alasan pemberatan hukuman ini adalah karena tindakan aborsi dilakukan dua kali, yang dianggap sangat serius dan berdampak traumatis bagi korban.
Dengan kasasi ini, tim hukum Vadel berharap Mahkamah Agung dapat memberikan angin segar dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Apakah kasasi ini akan menjadi jurus pamungkas bagi Vadel? Kita tunggu saja kelanjutannya!






