deteksinews.co.id – Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan dugaan kasus pemerasan yang menimpa DJ Katty Butterfly. Sang disjoki bersama tim manajemennya menuding adanya praktik tak etis dari sebuah kelab malam ternama. Perselisihan ini bermula dari pembatalan penampilan Katty pada 9 April 2026, yang kini berbuntut panjang dengan tuntutan kompensasi fantastis yang dinilai sangat tidak proporsional.
Manajemen Katty Butterfly mengungkapkan bahwa nilai honor manggung yang disepakati adalah Rp 45 juta. Namun, pihak kelab justru menuntut pengembalian dana hingga ratusan juta rupiah, tepatnya Rp 146,5 juta. Angka ini jauh melampaui kesepakatan awal dan membuat pihak Katty meradang. "Mereka menuntut dua kali lipat dari nilai honor, tanpa mau menjadwalkan ulang atau opsi lain. Ini sungguh tidak masuk akal," ujar Ika, perwakilan manajemen, dalam sebuah pertemuan media di kawasan Lebak Bulus, Jumat (4/9/2026).

Ika mengurai detail tagihan yang diajukan oleh pihak kelab, yang menurutnya sarat keanehan. Beberapa poin dalam daftar tagihan tersebut dipertanyakan, seperti biaya operasional kelab termasuk grup musik pendamping hingga tiket bus. Padahal, tim Katty sudah tiba di lokasi dan tiket bus tersebut sudah terpakai. "Ada beberapa item yang kami baca, kami bingung mengapa ini dimasukkan. Misalnya, biaya band pendamping juga ditagihkan, begitu pula tiket bus padahal kami sudah sampai di sana," beber Ika.
DJ Katty Butterfly yang turut hadir dalam kesempatan itu juga mengungkapkan keheranannya. Ia menyoroti adanya biaya tenaga medis yang ikut dibebankan dalam ganti rugi. Padahal, Katty menegaskan bahwa ia langsung dilarikan ke rumah sakit atas inisiatif pribadi dan tidak menerima penanganan dari dokter yang disediakan oleh pihak kelab. "Saat mereka bilang mau suntik atau apa, tidak ada dokter juga karena saya langsung ke rumah sakit. Tapi di daftar ini masuk biaya dokter Rp1 juta. Banyak sekali yang menurut saya terkesan mengada-ada," tutur Katty.
Selain masalah tuntutan ganti rugi yang membengkak, manajemen Katty juga menemukan indikasi manipulasi kontrak. Seorang oknum PIC (Person In Charge) diduga menaikkan nilai kesepakatan secara sepihak kepada manajemen kelab tanpa sepengetahuan pihak Katty Butterfly. "Nilai Rp 45 juta memang dari PIC outlet ini ada menitipkan untuk dimasukkan ke kontrak jadi Rp 50 juta. Tapi ternyata setelah pembicaraan ini, mungkin dia panik, akhirnya dia menjelaskan kalau dia naikkan lagi ke manajemennya Rp 5 juta, jadi dia menggelembungkan Rp 10 juta dari nilai yang kami sepakati," jelas Ika.
Meskipun merasa menjadi korban dugaan pemerasan, manajemen DJ Katty Butterfly menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi jalur hukum. Mereka siap menghadapi tuntutan pihak kelab sembari menyiapkan sejumlah bukti tandingan mengenai intimidasi dan ketidakterbukaan informasi yang mereka alami sejak April 2026.






