Sidang Richard Lee Memanas Waktu Pembuktian Disorot

Celina

Celina

Sidang Richard Lee Memanas Waktu Pembuktian Disorot

Deteksinews.co.id – Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali diwarnai dinamika panas. Pihak terdakwa menyuarakan keberatan serius, menyoroti apa yang mereka anggap sebagai disparitas waktu pembuktian yang mencolok antara kubu mereka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Protes ini mengemuka setelah majelis hakim memberikan alokasi waktu yang dinilai tidak adil bagi tim pembela.

Faizal Hafied, selaku kuasa hukum Richard Lee, dengan tegas menyatakan bahwa perlakuan pengadilan terhadap kliennya dan JPU terlihat sangat timpang. Ia membandingkan durasi pembuktian saksi yang diberikan kepada JPU, yakni hingga dua setengah bulan, dengan permintaan pihak terdakwa yang hanya tiga minggu ke depan, atau total satu bulan satu minggu. "Semua pihak memiliki hak yang sama, setara di mata hukum. Jika JPU mendapatkan waktu hingga dua setengah bulan, itu durasi yang sangat panjang. Kami hanya meminta tiga minggu ke depan, yang jika ditotal hanya satu bulan satu minggu. Namun, adanya keberatan-keberatan ini sungguh kami sayangkan," ujar Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (1/10/2026).

Sidang Richard Lee Memanas Waktu Pembuktian Disorot
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Faizal, prinsip kesetaraan di hadapan hukum seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap proses peradilan. Alokasi waktu yang tidak seimbang ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kemampuan pihak terdakwa untuk menghadirkan seluruh bukti dan saksi meringankan secara optimal, yang pada akhirnya bisa berdampak pada keadilan putusan. Tim kuasa hukum Richard Lee menekankan pentingnya kesempatan yang adil bagi kedua belah pihak untuk membuktikan argumen masing-masing.

Sebagai bagian dari upaya pembuktian, kubu Richard Lee telah berhasil menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi kunci yang memberikan keterangan langsung di ruang sidang adalah selebgram sekaligus pengusaha ternama, Fitri Salhuteru. Kesaksiannya diharapkan dapat memperkuat posisi Richard Lee dan menepis tudingan-tudingan yang dilayangkan pihak pelapor. "Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Saksi kedua ini menyampaikan bahwa produk yang dipermasalahkan tidak ada masalah saat digunakan. Kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Aman dipakai, tidak ada efek samping seperti muntah-muntah atau keluhan lainnya," jelas Faizal Hafied.

Faizal Hafied lebih lanjut menegaskan bahwa kesaksian Fitri Salhuteru sangat krusial untuk mematahkan berbagai tudingan miring dari pihak lawan. Tuduhan tersebut meliputi penilaian bahwa klinik Richard Lee tidak layak hingga dugaan pemerasan. "Fitri menjelaskan bahwa ia mengenal dokter Richard Lee sebagai sosok yang berprestasi, diakui secara internasional dan nasional. Lalu, mengenai tuduhan produknya bermasalah, serta kliniknya yang menurut saksi tadi digambarkan seperti kandang ayam, nah ini kondisinya berbeda 100 persen dari kenyataan," tuturnya, menyoroti kontradiksi antara tuduhan dan fakta di lapangan.

Pihak Richard Lee memastikan bahwa kehadiran para saksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 237 ayat 5 huruf d KUHAP. Klausul ini digunakan untuk menguji integritas Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor dalam kasus ini. Tim kuasa hukum juga menyatakan kesiapan mereka untuk menghadirkan tiga saksi penting lainnya dalam tiga agenda sidang mendatang. Para saksi tambahan ini diharapkan dapat semakin memperkuat pembelaan dan memberikan gambaran utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Dengan demikian, tim Richard Lee berkomitmen penuh untuk memperjuangkan keadilan dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar