Sengketa Cicilan Rumah Ruben Onsu dan Sarwendah

Celina

Celina

Sengketa Cicilan Rumah Ruben Onsu dan Sarwendah

Deteksinews.co.id – Perseteruan hukum antara presenter kondang Ruben Onsu dengan mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Konflik yang bermula dari gugatan wanprestasi ini ternyata berakar pada persoalan pembayaran cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp 12,4 miliar yang melibatkan dua unit properti mewah di kawasan Cipete dan Rempoa.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben Onsu akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara terkait penghentian pembayaran cicilan tersebut. Minola menegaskan bahwa keputusan Ruben untuk berhenti membayar bukanlah disebabkan oleh masalah finansial, melainkan karena adanya ketidakadilan dalam pembagian beban tanggung jawab sesuai kesepakatan awal.

Sengketa Cicilan Rumah Ruben Onsu dan Sarwendah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan penelusuran terhadap Akta Notaris Nomor 39, Minola menjelaskan bahwa kewajiban membayar cicilan rumah tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab bersama antara Ruben dan Sarwendah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Selama periode tahun 2024 hingga 2025, Ruben Onsu tercatat menanggung seluruh beban cicilan tersebut sendirian tanpa ada kontribusi finansial dari pihak Sarwendah.

"Artinya, dia berhenti membayar hari ini. Dalam situasi dan kondisi apa pun, dia memutuskan berhenti. Dia merasa sudah membayar sendiri selama setahun tanpa mengeluh, jadi sekarang dia meminta giliran," ujar Minola Sebayang saat memberikan keterangan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Minola mengungkapkan bahwa Ruben Onsu sebenarnya ingin memberikan kesempatan kepada Sarwendah untuk mengambil alih pelunasan sisa pokok kredit bank tersebut secara mandiri. Hal ini didasari pada kesepakatan dalam Akta 39, yang menyatakan bahwa jika utang tersebut lunas, maka hak kepemilikan rumah akan dialihkan sepenuhnya kepada Sarwendah. Oleh karena itu, Ruben merasa tidak adil jika ia terus-menerus menanggung beban utang untuk aset yang nantinya akan menjadi milik mantan istrinya tersebut.

Pihak Ruben juga menepis keras tudingan dari pihak Sarwendah yang menyebut bahwa penghentian pembayaran ini adalah bentuk ketidakmampuan finansial. Minola memberikan argumen balik yang cukup tajam terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa jika tidak membayar cicilan dijadikan indikator kemiskinan, maka hal yang sama juga berlaku bagi Sarwendah yang tidak menyetor uang sepeser pun selama setahun terakhir.

"Ketika Sarwendah tidak ikut membayarkan cicilan padahal sudah disepakati dibayar bersama, kita juga tidak bisa menyebut itu sebagai bentuk ketidakmampuan finansialnya pada saat itu," tegas Minola.

Kasus ini sendiri telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak akhir September 2026. Sarwendah menggugat Ruben Onsu dengan tuduhan wanprestasi atau ingkar janji terkait kewajiban pelunasan utang rumah gana-gini tersebut. Sementara itu, pihak Ruben tetap berpegang teguh pada klausul akta yang menekankan adanya tanggung jawab kolektif antara kedua belah pihak. Kini, publik menanti bagaimana keputusan hakim dalam menengahi sengketa harta gono-gini yang bernilai miliaran rupiah ini.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar