Sarwendah Siap Gugat Ruben Onsu Ini Alasannya

Celina

Celina

Sarwendah Siap Gugat Ruben Onsu Ini Alasannya

deteksinews.co.id – Kisruh rumah tangga antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas. Kali ini sorotan tertuju pada dugaan sejumlah tanggung jawab yang belum dipenuhi Ruben Onsu terkait kesepakatan penting dalam Akta Nomor 39. Kuasa hukum Sarwendah Jaenudin bahkan mengisyaratkan kemungkinan kliennya melayangkan gugatan balik.

Jaenudin menjelaskan bahwa Akta 39 merupakan sebuah perjanjian autentik yang disepakati di hadapan notaris. Dokumen ini, menurutnya, menjadi pegangan mutlak bagi kedua belah pihak dan wajib dipatuhi segala isinya. "Apa pun yang tertuang di dalamnya, para pihak harus mengikuti," tegas Jaenudin saat dijumpai di Depok Jawa Barat baru-baru ini.

Sarwendah Siap Gugat Ruben Onsu Ini Alasannya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut Jaenudin mengungkapkan Akta 39 mengatur dua poin krusial yaitu hak asuh anak serta pembagian aset bersama. Dalam kesepakatan tersebut hak asuh anak secara eksplisit diberikan kepada Sarwendah. Sementara itu Ruben Onsu disebut hanya memiliki keleluasaan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan buah hatinya bukan hak asuh penuh. "Ini dua bahasa yang berbeda. Hak utama asuh anak ada pada Sarwendah," jelasnya.

Selain urusan anak Jaenudin juga menyorot pembagian harta gono-gini. Ia menyebutkan bahwa rumah di kawasan BDN dan Rempoa serta beberapa kendaraan yang tercantum dalam Akta 39 telah menjadi hak Sarwendah. Namun ada satu ganjalan besar. Sertifikat rumah tersebut masih diagunkan di bank.

"Pembayarannya secara tegas dijelaskan menjadi tanggung jawab pihak pertama yaitu RO Ruben Onsu," papar Jaenudin. Ia menambahkan Ruben seharusnya segera menuntaskan cicilan tersebut dan membalik nama kepemilikan dari dirinya ke Sarwendah. "Ini sudah diatur jelas mana bagian Ruben mana bagian Sarwendah," imbuhnya.

Melihat kondisi ini Jaenudin tidak menutup kemungkinan Sarwendah akan menempuh jalur hukum. Ia menyebut Sarwendah berhak mengajukan gugatan wanprestasi atau cidera janji terkait kewajiban pembayaran cicilan bank yang seharusnya ditanggung Ruben. "Sarwendah bisa melakukan itu untuk melindungi haknya," kata Jaenudin.

Ketika ditanya mengenai keseriusan Sarwendah untuk menggugat Jaenudin menegaskan bahwa langkah tersebut sangat mungkin diambil. "Sarwendah seharusnya melakukan itu. Jika tidak haknya atas rumah tersebut bisa saja hilang," pungkasnya.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar