deteksinews.co.id – Aktor Andrew Andika mengejutkan publik dengan pengakuannya sebagai korban dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi. Ia hadir di Polres Bogor Kabupaten pada Senin 7 September 2026 sebagai saksi atas laporan yang diajukan Ridho Illahi, namun fakta baru mengungkap Andrew sendiri juga terjerat dalam praktik culas yang diduga melibatkan seorang berinisial H.
Andrew Andika mengungkapkan, dirinya telah menjalani pemeriksaan intensif dengan sekitar 15 pertanyaan dari penyidik. Dalam keterangannya, Andrew menegaskan statusnya sebagai korban yang berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Nominal kerugian yang dialaminya memang di bawah Rp 50 juta, namun ia menyebut banyak rekan lain yang menderita kehilangan jauh lebih besar. Modus operandi yang mengatasnamakan kalangan selebritas menjadi sorotan utama Andrew, berharap tidak ada lagi artis yang terjebak.

Sementara itu, Ridho Illahi, pelapor utama kasus ini, mendesak Polres Bogor Kabupaten untuk memberikan atensi penuh. Ridho menjelaskan, semua korban dan saksi telah memberikan keterangan, serta bukti-bukti terkait perkara juga sudah terkumpul lengkap. Ia khawatir akan munculnya korban-korban baru jika kasus ini tidak segera ditangani serius.
Vina Kisnawati, kuasa hukum Ridho, menduga kuat adanya niat jahat atau mens rea dari terduga pelaku. Menurut Vina, investasi yang ditawarkan, termasuk budidaya kerapu dan kepiting, disebut-sebut memiliki legalitas. Namun, hingga kini legalitas yang dijanjikan tak kunjung diperlihatkan. Lokasi budidaya di Papua juga dipertanyakan, karena hanya ada foto ikan tanpa bukti konkret keberadaan lokasi tersebut. Pihak Ridho curiga lokasi itu fiktif.
Vina menambahkan, bukti perpindahan dana dari Ridho, Andrew, dan dua saksi lain ke rekening terduga pelaku semakin memperkuat dugaan penipuan ini. Ridho Illahi juga menerima informasi adanya korban lain dari kelompok arisan, membuka peluang bagi mereka untuk ikut melaporkan atau memberikan kesaksian.
Kasus ini bermula saat Ridho Illahi melaporkan H ke Polres Bogor pada 18 Juli 2026. H diduga menawarkan kerja sama investasi fiktif, mulai dari budidaya perikanan hingga bisnis telepon seluler. Ridho mengaku telah mentransfer modal sebesar Rp 50 juta dengan janji keuntungan, namun hingga batas waktu Juni 2026, modal tersebut tak kunjung kembali.






