Deteksinews.co.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air, di mana biduk rumah tangga pasangan selebriti Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto terhadap suaminya, Demian Aditya, melalui putusan verstek pada Kamis, 8 Oktober 2026. Keputusan ini menandai babak baru dalam kehidupan pribadi kedua figur publik tersebut.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan bahwa putusan verstek diambil setelah Demian Aditya, yang berstatus sebagai tergugat, tidak menunjukkan kehadirannya dalam dua kali persidangan. Meskipun telah dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan, ketidakhadiran Demian secara berturut-turut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat.

"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA (Demian Aditya), tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," terang Abid kepada awak media, Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai prosedur dan putusan telah dijatuhkan pada hari yang sama.
Abid lebih lanjut memastikan bahwa perkara perceraian ini telah diputus secara final pada hari tersebut, dengan mengabulkan sepenuhnya permohonan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto. "Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus," tambahnya, menggarisbawahi keabsahan dan kekuatan hukum dari putusan tersebut.
Menurut Abid, putusan verstek merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Pasal ini memungkinkan majelis hakim untuk memutus perkara tanpa kehadiran tergugat, asalkan tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Sementara itu, Pasal 126 HIR memberikan kesempatan untuk melakukan pemanggilan kembali jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama. Namun, jika setelah pemanggilan kedua tetap tidak hadir, putusan verstek dapat dijatuhkan.
Dalam rangkaian proses pembuktian, pihak Sara Wijayanto selaku penggugat turut menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya. Selain keterangan saksi, pembuktian dalam perkara perceraian juga dapat dilakukan melalui dokumen-dokumen resmi. "Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi," jelas Abid. Ia menambahkan bahwa dalam perkara perceraian di pengadilan agama, kesaksian seringkali menjadi elemen pembuktian yang sangat diutamakan dan memiliki bobot signifikan.
Mengenai kemungkinan adanya gugatan terkait harta bersama atau gana-gini dalam perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya, Abid mengaku belum dapat memastikan secara detail. Namun, ia memberikan pandangan bahwa jika terdapat permasalahan harta bersama yang memerlukan pembuktian lebih lanjut, proses persidangan kemungkinan besar tidak akan selesai dalam waktu singkat dan tidak akan diputus secara verstek.
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada (gugatan harta bersama). Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," pungkas Abid. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa putusan verstek yang cepat kemungkinan besar hanya mencakup aspek perceraian tanpa melibatkan sengketa harta gono-gini, yang biasanya memerlukan proses pembuktian yang lebih panjang dan kompleks. Dengan demikian, berakhir sudah perjalanan rumah tangga pasangan yang kerap tampil bersama di berbagai acara hiburan ini.






