Deteksinews.co.id – Babak baru dalam perseteruan hukum antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, dengan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, segera dimulai. Upaya mediasi yang telah dilakukan kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai, sehingga perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan pokok.
Kabar mengenai kegagalan mediasi ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, pada Kamis (8/10). Menurut Halida, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, proses mediasi yang berlangsung pada 7 Oktober 2024 lalu telah resmi dinyatakan tidak berhasil. "Saya telah mengonfirmasi langsung kepada hakim mediator, dan memang benar mediasi antara kedua pihak tidak tercapai," ujar Halida di area PN Jakarta Selatan, Ragunan.

Mengenai alasan pasti di balik kegagalan mediasi tersebut, Halida menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan dan rahasia mediator. Pihaknya tidak dapat mengungkapkan detail yang melatarbelakangi tidak adanya titik temu antara Nur Rohmah dan Erin. "Pada prinsipnya, intinya adalah tidak ada perdamaian yang terwujud dalam perkara ini," tegasnya, mengindikasikan bahwa perbedaan pandangan antara penggugat dan tergugat terlalu lebar untuk dijembatani.
Dengan gagalnya mediasi, agenda persidangan akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, kedua belah pihak akan dipanggil kembali untuk mengikuti persidangan dengan agenda pelaporan hasil pelaksanaan mediasi. Ini merupakan langkah formal sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Halida juga menambahkan bahwa baik Nur Rohmah maupun Erin tidak diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam persidangan selanjutnya. Keduanya telah menunjuk kuasa hukum masing-masing untuk mewakili kepentingan mereka di muka persidangan. "Yang wajib hadir dalam persidangan adalah kuasa hukum dari masing-masing pihak," jelas Halida, menegaskan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, proses mediasi dalam kasus ini sempat beberapa kali terkendala. Salah satu isu yang mencuat adalah ketidakhadiran Erin dalam beberapa sesi mediasi. Menanggapi hal tersebut, Halida menjelaskan konsekuensi yang bisa timbul jika salah satu pihak tidak hadir. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), penggugat yang tidak hadir dalam proses mediasi dapat dianggap tidak beritikad baik. Namun, Halida tidak merinci siapa yang tidak hadir dalam sesi-sesi sebelumnya. "Jika tergugat yang tidak hadir, konsekuensinya tidak ada. Hanya penggugat yang tidak hadir bisa dikatakan tidak beritikad baik untuk melaksanakan perdamaian," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nur Rohmah mengajukan gugatan senilai Rp 1 miliar terhadap Erin. Namun, Nur sendiri mengaku bahwa harapan utamanya bukanlah uang, melainkan pengembalian barang-barang miliknya yang masih berada di tangan mantan istri Andre Taulany itu. Kini, dengan mediasi yang kandas, nasib barang-barang tersebut serta tuntutan ganti rugi akan ditentukan melalui proses persidangan yang lebih panjang.






