Deteksi News – Pengacara kondang Jefri Simatupang, yang membela Richard Lee, menunjukkan keyakinan tinggi usai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026). Jefri dengan mantap menyatakan optimisme dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Richard Lee sendiri mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.

Jefri menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini fokus pada aspek formalitas dan legalitas dalam proses penetapan tersangka. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda melengkapi administrasi.
"Agendanya ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Praperadilan kan berjalan setiap hari," ujar Jefri.
Mengenai kehadiran Richard Lee, Jefri menegaskan bahwa kliennya tidak wajib hadir dan cukup diwakili oleh kuasa hukum. "Di sidang praperadilan, kuasa hukum cukup untuk mewakilkan," jelasnya.
Jefri tetap optimistis namun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. "Kita menjalankan proses hukum dengan baik. Kita kembalikan proses ini kepada hakim yang memeriksa. Jadi kalau ditanya apakah yakin, ya tentu kami optimis tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini," jelasnya.
"Itu menjadi kewenangan dari hakim yang memeriksa, bukan kewenangan kami," tambahnya.
Ketika ditanya tentang langkah hukum jika gugatan praperadilan ditolak, Jefri enggan berspekulasi. Kita tunggu saja kelanjutan drama hukum Richard Lee, hanya di deteksinews.co.id!






