Deteksi News – Jagat hiburan kembali dihebohkan dengan kabar tak sedap yang menyeret nama Rully Anggi Akbar (RAA), sosok yang dikenal sebagai suami dari presenter kondang Boiyen. RAA kini resmi berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 300 juta. Laporan ini dilayangkan oleh Rio, seorang investor yang merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026.
Rio, yang sebelumnya telah mengenal RAA, mengaku awalnya menaruh kepercayaan penuh. Sosok RAA yang dikenal sopan dan berlatar belakang sebagai "dosen di sekolah tinggi" menjadi daya tarik tersendiri bagi Rio dan keluarganya. "Kelihatannya dosen, di sekolah tinggi. Harusnya berakhlak," ujar Marlyn, ibunda Rio, menirukan keyakinan mereka kala itu. Kepercayaan ini semakin diperkuat karena kerja sama sebelumnya dengan RAA berjalan lancar tanpa hambatan, memberikan kesan positif yang mendalam.

Namun, manisnya janji investasi kuliner yang menggiurkan itu kini berubah pahit. Menurut Surya Ramdani, kuasa hukum Rio, kliennya dijanjikan keuntungan minimal Rp 6 juta per bulan dari investasi Rp 300 juta. Di awal, pembayaran sempat berjalan, namun hanya terealisasi sebanyak empat kali. Sejak Januari 2024, pembayaran keuntungan mendadak terhenti, dan komunikasi pun ikut putus sejak Oktober tahun lalu. "Hal itu tidak sesuai dengan isi perjanjian. Seharusnya keuntungan dibayarkan setiap bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024," jelas Surya di Polda Metro Jaya.
Kekecewaan Rio dan keluarganya semakin memuncak ketika melihat gaya hidup RAA yang kontras dengan janji-janji manisnya. Marlyn, ibunda Rio, tak kuasa menahan sindiran pedasnya terkait pernikahan mewah RAA yang sempat menjadi sorotan. "Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang," celetuknya, menyiratkan ironi antara kemegahan pesta dengan tunggakan pembayaran yang tak kunjung dilunasi. Meski pihak pelapor enggan berspekulasi lebih jauh tentang dugaan penggunaan dana investasi untuk keperluan pribadi, sindiran ini cukup menggambarkan kegeraman mereka yang merasa dikhianati.
Ironisnya, usaha kuliner yang menjadi objek investasi itu sendiri, menurut Marlyn, sempat terlihat ramai saat ia mengunjunginya pada Juli tahun lalu. "Bulan Juli kemarin masih ke sana, ramai, lumayan," katanya. Kini, dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, RAA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama ketika melibatkan nama-nama yang dikenal publik, dan bagaimana janji manis bisa berujung pada jeruji besi.






