Ammar Zoni Gegerkan Sidang: BAP Palsu, Bandar Narkoba Rutan Terkuak!

Celina

Celina

Ammar Zoni Gegerkan Sidang: BAP Palsu, Bandar Narkoba Rutan Terkuak!

Deteksi News – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak heboh pada Kamis (8/1/2026) saat Ammar Zoni, sang aktor yang kini berstatus terdakwa, akhirnya membuka suara. Dengan nada tegas dan penuh keyakinan, Ammar tak hanya menyangkal keterlibatannya dalam peredaran narkoba di balik jeruji, namun juga melontarkan pengakuan mengejutkan tentang adanya "bandar besar" di Rutan Salemba dan dugaan tekanan saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebuah drama hukum yang kini menyita perhatian publik, seolah membuka kotak pandora di balik tembok penjara.

Sidang lanjutan kasus narkotika ini diawali dengan permintaan hakim agar para terdakwa memberikan keterangan jujur. "Harapan para terdakwa semua agar kami bisa berjalan dalam keadaan aman. Tanpa keterangan kalian, kami tidak tahu apa yang terjadi," ujar hakim, membuka kesempatan bagi Ammar untuk menyampaikan versinya yang selama ini terpendam.

Ammar Zoni Gegerkan Sidang: BAP Palsu, Bandar Narkoba Rutan Terkuak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ammar memulai kronologinya dengan memperkenalkan sosok Jaya, seorang tahanan yang baru seminggu menempati kamar bersamanya. Dalam kamar yang dihuni empat orang – dirinya, Febri, Black, dan Jaya – Ammar menyebut nama Andre sebagai "bos besar" narkoba di Rutan Salemba. "Jadi kita semua tahu bandar narkoba di Rutan Salemba itu adalah Andre. Dia bos besar, bos narkoba," beber Ammar, seolah menunjuk langsung ke jantung permasalahan.

Pada 31 Desember, Jaya disebut Ammar sempat menawarinya sebuah "proyek" menggiurkan. "Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba," tiru Ammar. Namun, dengan senyum kecut dan nada meremehkan, Ammar menolak mentah-mentah tawaran tersebut. "Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu," katanya, menegaskan integritasnya di hadapan majelis hakim, seolah harga dirinya tak bisa dibeli dengan uang haram.

Peristiwa kemudian berlanjut pada 3 Januari, setelah salat Jumat, Ammar mengaku melihat aktivitas mencurigakan Jaya. Malam harinya, sekitar waktu Isya, petugas bernama Pak Eka melakukan penggeledahan mendadak. "Lalu di malamnya sekitar Isya, Pak Eka datang. Pak Eka datang lalu dia langsung bilang, ‘Mana HP lo?’ Saya kasih langsung, saya kaget juga," tutur Ammar, menggambarkan momen kejutan itu. Ia mengakui memiliki dua ponsel: satu pribadi dan satu hasil gadai dari tahanan lain. Anehnya, saat penggeledahan, petugas hanya menemukan telepon genggam dan tidak menemukan barang terlarang lainnya di tangannya.

Namun, Ammar tetap digelandang bersama Black dan Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di sinilah ia merasa tertekan dan mengalami kejanggalan. "Saya ditekan, saya di-BAP, dan kesaksian saya itu tidak sama seperti dalam BAP," tegas Ammar, suaranya meninggi di ruang sidang. Ia bahkan menyatakan menarik seluruh keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut. "Saya tarik semuanya. Karena memang pada dasarnya itu bukan keterangan saya," ujarnya, seolah menolak narasi yang telah dibangun oleh pihak penyidik.

Ammar bersikeras tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, menuding seluruh permasalahan berpusat pada Jaya dan terdakwa lain. "Memang si Jaya ini menawarkan dari Andre 100 gram dengan upah Rp 10 juta dan hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak," pungkasnya, kembali menegaskan penolakannya terhadap tawaran gelap itu.

Kontras dengan pengakuan Ammar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari Andre, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika itu disebut dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan, sebelum akhirnya terbongkar oleh petugas.

JPU menerapkan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Sebuah kasus yang terus bergulir, menyisakan tanda tanya besar di balik jeruji besi, menanti kebenaran sejati terungkap.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar