Nikita Mirzani Nasibnya di Tangan MA Akankah Bebas

Celina

Celina

Nikita Mirzani Nasibnya di Tangan MA Akankah Bebas

deteksinews.co.id – Jakarta sebuah babak krusial dalam drama hukum aktris Nikita Mirzani kini memasuki puncaknya. Seluruh dokumen permohonan Peninjauan Kembali PK yang diajukannya telah tiba di Mahkamah Agung lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Nasib sang selebriti kini sepenuhnya berada di tangan para hakim agung yang akan menentukan arah kebebasannya atau justru mengukuhkan vonis sebelumnya.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Halida Rahardini selaku juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa seluruh berkas PK milik Nikita Mirzani telah melalui proses pemeriksaan ketat oleh majelis hakim di tingkat pengadilan negeri dan kini siap untuk disidangkan di MA.

Nikita Mirzani Nasibnya di Tangan MA Akankah Bebas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tak hanya itu sistem informasi penelusuran perkara SIPP juga menunjukkan perkembangan signifikan. Mahkamah Agung telah merespons pengiriman berkas dengan menunjuk susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan PK. Meski demikian Nikita Mirzani dan publik masih harus bersabar menanti putusan akhir yang akan menentukan nasib hukumnya.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari laporan seorang pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys. Nikita dituduh melakukan pemerasan dan pencucian uang dengan modus mengancam akan menyebarkan ulasan negatif terhadap produk pelapor serta meminta imbalan fantastis senilai empat miliar rupiah.

Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nikita Mirzani sempat divonis empat tahun penjara atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik namun dinyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. Namun putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi enam tahun penjara setelah hakim banding menyatakan Nikita terbukti bersalah dalam kasus TPPU. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pun kandas pada Maret 2026 mengukuhkan vonis enam tahun tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap.

Melalui permohonan PK ini Nikita Mirzani berupaya keras membuktikan adanya kekhilafan hakim serta pertentangan putusan dengan perkara asistennya Mail Syahputra. Dalam kasus yang sama Mail Syahputra justru divonis bebas dari dakwaan TPPU sebuah kontradiksi yang menjadi dasar utama permohonan Peninjauan Kembali sang aktris. Akankah Mahkamah Agung membatalkan vonis enam tahun itu atau justru menguatkannya publik menanti dengan cemas.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar