Nikita Mirzani Bebas TPPU? Saksi Ahli Beri Jawaban Mengejutkan!

Celina

Celina

Nikita Mirzani Bebas TPPU? Saksi Ahli Beri Jawaban Mengejutkan!

Deteksi News – Nikita Mirzani kembali jadi sorotan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjeratnya. Kali ini, Nyai, sapaan akrabnya, menghadirkan saksi ahli pidana TPPU, Beniharmoni Harefa, untuk memperkuat argumennya bahwa cicilan KPR rumahnya bukanlah hasil pencucian uang.

Nikita dengan percaya diri menjelaskan detail alur pembayaran cicilan rumahnya. "Nikita sudah melakukan cicilan pembayaran setiap bulannya atas pembelian rumah tersebut, jelas tertulis nama Nikita Mirzani. Uang masuk ke perusahaan dari seorang yang bernama Reza, jelas tertulis di notice-nya, Nikita Mirzani," ujarnya di ruang sidang. Ia pun mempertanyakan apakah tindakannya tersebut bisa dikategorikan sebagai TPPU.

 Nikita Mirzani Bebas TPPU? Saksi Ahli Beri Jawaban Mengejutkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mendengar pertanyaan itu, Beniharmoni Harefa dengan tegas menyatakan bahwa kasus Nikita Mirzani bukanlah tindak pidana pencucian uang. "Jelas dan tegas sebagaimana sejak awal saya katakan, itu bukan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Saksi ahli tersebut menjelaskan bahwa tidak ada tindak pidana asal yang mendasari perkara ini. "Tidak ada predikat crime-nya. Tindak pidana asalnya kan gak jelas di situ. Kalau tadi disampaikan berdasarkan kesepakatan dan itu memang terbukti ya, terbukti bahwa itu kesepakatan, maka seharusnya itu hubungan keperdataan, tidak ada tindak pidana," paparnya.

Beniharmoni Harefa juga menambahkan bahwa semua identitas pihak yang terlibat dalam transaksi tercatat dengan jelas, sehingga unsur penyamaran asal-usul harta tidak terpenuhi. "Semua nama jelas. Bahkan yang terakhir dikonfirmasi ke yang ditransfer, kepada apa namanya, yang menerima KPR itu dikonfirmasi dengan nama jelas," jelasnya. Ia menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan Nikita Mirzani murni persoalan keperdataan, bukan pidana.

"Tidak ada menyamarkan dan menyembunyikan di sana. Sehingga tindak pidana pencucian uang tidak memenuhi unsur itu," ujar Beniharmoni Harefa. Nikita Mirzani pun kembali memastikan penegasan dari saksi ahli, "Artinya penerimaan itu bukan TPPU ya, saksi ahli?" dan dijawab dengan mantap oleh Beniharmoni Harefa, "Iya, penerimaan itu bukan tindak pidana pencucian uang." Bagaimana kelanjutan kasus ini? Pantau terus hanya di deteksinews.co.id!

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar