Nasib Erin Eks Andre Taulany di Ujung Tanduk

Celina

Celina

Nasib Erin Eks Andre Taulany di Ujung Tanduk

deteksinews.co.id – Mantan istri komedian kondang Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, kini tengah menghadapi babak baru yang krusial. Kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya, Hera, telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkembangan ini membuka potensi Erin terancam hukuman penjara jika jalur perdamaian melalui restorative justice (RJ) gagal tercapai.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Hera, menjelaskan bahwa perkara penganiayaan pada umumnya berpotensi berujung pada vonis pidana. Meski demikian, ia menekankan bahwa putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. "Hukum kita sekarang tidak selalu memenjarakan. Ada juga hukuman pengawasan. Namun, untuk kasus penganiayaan, biasanya memang ada hukuman kurungan. Kita akan melihat arah putusan hakim nanti," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Nasib Erin Eks Andre Taulany di Ujung Tanduk
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kendati demikian, pihak Hera tetap membuka lebar pintu perdamaian. Deolipa menyatakan bahwa mereka siap mempertimbangkan restorative justice, tentunya dengan syarat-syarat khusus yang akan dibahas lebih lanjut. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini, menurut Deolipa, memiliki ancaman pidana maksimal sekitar dua hingga tiga tahun penjara. Ia menambahkan bahwa untuk kasus yang dikategorikan penganiayaan ringan, penahanan belum tentu dilakukan dan akan sangat bergantung pada proses penyidikan.

Sementara itu, Hera sendiri tidak hadir saat pengambilan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa menerangkan bahwa seluruh urusan administrasi sementara diwakilkan kepada tim kuasa hukum, mengingat belum ada agenda pemeriksaan lanjutan untuk kliennya. Ia juga menjelaskan, setelah kasus naik ke penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik pelapor perlu disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia.

"Kami harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Nanti akan disesuaikan dengan saran penyidik dan harapan dari pihak kami. Ini baru wilayah pelapor dan para saksi. Pihak terlapor belum tentu dipanggil dalam proses sidik ini," jelas Deolipa. Ia juga menginformasikan bahwa Hera saat ini masih berada di kampung halamannya di Cirebon dan belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebagai kilas balik, kasus ini mencuat pada awal Mei 2026. Hera melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan. Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami kekerasan fisik parah, mulai dari dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong pisau, yang menyebabkan trauma mendalam.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar