Misteri Rekaman CCTV dan Pencarian Keadilan

Celina

Celina

Misteri Rekaman CCTV dan Pencarian Keadilan

Deteksinews.co.id – Proses hukum terkait dugaan akses ilegal rekaman CCTV pribadi di kediaman Inara Rusli memasuki babak baru. Pada Rabu (4/11/2026), Wardatina Mawa kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi.

Kehadiran Mawa kali ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses pemeriksaan tersebut, Mawa tidak datang sendirian; ia didampingi oleh Syifa, istri dari Agung, mantan sopir pribadi Inara Rusli yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Misteri Rekaman CCTV dan Pencarian Keadilan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Denny SH, selaku kuasa hukum Wardatina Mawa, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan kali ini berlangsung relatif singkat. Ia menjelaskan bahwa penyidik hanya mengajukan sembilan pertanyaan yang bersifat teknis. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak membawa materi baru, melainkan hanya bertujuan untuk memperkuat dan menegaskan keterangan yang telah disampaikan Mawa pada pemeriksaan sebelumnya.

"Pemeriksaan ini hanya sebagai pelengkap untuk proses pemberkasan agar nantinya bisa segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Denny kepada awak media.

Di sisi lain, suasana haru menyelimuti kehadiran Syifa di lokasi pemeriksaan. Sebagai istri dari tersangka, Syifa mengaku sangat terpukul dengan kondisi suaminya yang kini harus menghadapi jeratan hukum. Ia menyatakan bahwa Agung bertindak semata-mata untuk membantu mengungkap kebenaran yang selama ini terpendam.

"Saya memohon dukungan dari teman-teman agar suami saya bisa mendapatkan keadilan. Dia hanya ingin membantu mengungkap kebenaran, semoga masalah ini bisa segera selesai," tutur Syifa dengan nada sedih.

Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli pada November 2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui akses ilegal rekaman CCTV. Agung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada pertengahan Oktober 2026 atas dugaan pengambilan rekaman tersebut secara ilegal.

Namun, bagi Wardatina Mawa, kasus ini jauh lebih kompleks daripada sekadar pelanggaran UU ITE. Ia melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum yang berjalan, di mana ia merasa ada ketimpangan dalam perlindungan hukum bagi pihak yang berniat baik. Mawa mempertanyakan mengapa seseorang yang dianggap membantu mengungkap fakta melalui rekaman CCTV justru berakhir menjadi tersangka.

Mawa mengajukan tiga pertanyaan fundamental kepada publik dan penegak hukum. Pertama, ia mempertanyakan status hukum seorang istri yang berusaha mencari kebenaran. Kedua, ia menyoroti sejauh mana negara memberikan perlindungan kepada individu yang memiliki itikad baik dalam memberikan bukti. Ketiga, ia mendesak agar substansi utama persoalan, yakni dugaan perzinaan, juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

"Jika tidak ada rekaman itu, kebenaran ini mau sampai kapan tersembunyi? Saya merasa selama ini dibohongi. Saya sangat bersyukur bukti itu ada, namun sangat memprihatinkan jika orang yang membantu memberikan bukti justru dikriminalisasi," tegas Mawa menutup keterangannya.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat dipantau melalui laman deteksinews.co.id.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar