Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Buntu

Celina

Celina

Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Buntu

Deteksinews.co.id – Proses hukum yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu kembali menemui jalan buntu dalam sidang mediasi terkait dugaan wanprestasi. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2026) tersebut menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak Sarwendah. Ketidakhadiran tim kuasa hukum Ruben Onsu sesuai jadwal yang telah disepakati menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H., M.H., menyatakan rasa kecewanya terhadap sikap tim hukum Ruben Onsu yang dinilai tidak profesional. Menurut Jaenudin, pertemuan mediasi ini seharusnya menjadi tindak lanjut dari penawaran yang telah diajukan oleh pihak Sarwendah pada pertemuan sebelumnya. Namun, rencana tersebut terhambat karena pihak lawan dianggap tidak disiplin dalam menghargai waktu dan komitmen yang telah disepakati bersama.

Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Buntu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Faktanya, tim Bang Minola ini tidak disiplin, tidak menghargai waktu, dan tidak memegang komitmen yang sudah disepakati terkait pelaksanaan waktu mediasi," tegas Jaenudin saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menambahkan bahwa mediasi yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB mengalami keterlambatan yang signifikan. Meskipun demikian, hakim mediator tetap bersikap tegas dengan memerintahkan proses mediasi tetap dilanjutkan pada pukul 10.00 WIB tanpa penundaan lebih lanjut. Jaenudin menekankan pentingnya profesionalisme dalam proses hukum, mengingat hakim mediator juga memiliki agenda pekerjaan lain yang padat.

Selain masalah ketepatan waktu, Jaenudin juga menyoroti adanya perubahan anggota tim kuasa hukum dari pihak Ruben Onsu. Ia mencatat bahwa personel yang hadir dalam mediasi kali ini berbeda dengan anggota tim yang sebelumnya terlibat dalam grup komunikasi mereka. Hal ini menambah kerumitan dalam koordinasi antarpihak yang bersengketa.

Dalam persidangan tersebut, mediator meminta pihak Ruben Onsu untuk menyampaikan jawaban atas usulan dari pihak Sarwendah melalui dokumen digital atau PDF. Jaenudin mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut telah diterima. Meskipun Sarwendah sempat melakukan komunikasi melalui panggilan video (video call) dengan tim hukumnya, namun sambungan tersebut tidak berlangsung lama karena kendala teknis.

Ada poin krusial yang menjadi perdebatan dalam mediasi ini, yakni mengenai tanggung jawab pembayaran bank. Jaenudin menilai ada ketidakkonsistenan sikap dari pihak Ruben Onsu. Jika sebelumnya pihak Ruben menyatakan bahwa pembayaran tersebut adalah tanggung jawab bersama, namun dalam jawaban terbaru, mereka justru mencoba melimpahkan seluruh beban tanggung jawab tersebut kepada Sarwendah.

"Pada prinsipnya, pihak RO dan kuasa hukumnya tidak konsisten. Mereka berusaha mengalihkan tanggung jawab pembayaran ini agar dibebankan sepenuhnya kepada Sarwendah," ungkapnya.

Meski terdapat perbedaan pendapat yang tajam, terdapat satu poin yang disepakati, yakni pengakuan pihak Ruben Onsu bahwa aset rumah di kawasan BDN dan Rempoa merupakan hak milik Sarwendah berdasarkan Akta Nomor 39. Namun, inti dari jawaban terbaru yang disampaikan pihak lawan justru meminta Sarwendah untuk segera melunasi rumah yang menjadi objek perkara tersebut.

Sidang mediasi ini dihadiri oleh pihak penggugat, tergugat, serta perwakilan dari pihak bank. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mencari titik temu atas sengketa yang melibatkan kedua figur publik tersebut.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar