Mantan ART Tuntut Mantan Istri Artis Rp 1 Miliar

Celina

Celina

Mantan ART Tuntut Mantan Istri Artis Rp 1 Miliar

Deteksinews.co.id – Drama hukum kembali mencuat di ranah publik, melibatkan mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Nur Rohmah, yang akrab disapa Nur, dengan Rien Wartia Trigina, atau yang lebih dikenal sebagai Erin, mantan istri komedian ternama Andre Taulany. Nur telah secara resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut pengembalian sejumlah barang pribadi dan gaji yang diklaim masih ditahan oleh pihak Erin.

Kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telepon seluler milik kliennya belum juga dikembalikan. Adharu menjelaskan bahwa barang-barang tersebut menjadi krusial bagi Nur dalam menjalani kehidupan sehari-hari. "Yang ditahan itu KTP gitu. Lalu ada lagi perampasan handphone, karena memang terjadi setelah Nur melarikan diri. Karena kekhawatiran kemungkinan gitu. Kalau yang lain-lain tertinggal, kayak baju, tas, gitu," ujar Adharu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/9/2026).

Mantan ART Tuntut Mantan Istri Artis Rp 1 Miliar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Adharu, penahanan KTP ini sempat menimbulkan kesulitan serius bagi Nur, terutama saat mengurus administrasi pendidikan anaknya. KTP merupakan dokumen vital yang seringkali menjadi syarat mutlak dalam berbagai urusan birokrasi, termasuk pendaftaran sekolah. Pihak kuasa hukum Nur bahkan harus berupaya ekstra untuk memastikan anak kliennya tetap bisa bersekolah. "Nur ini harus menyekolahkan anaknya. Karena memang harus ada KTP orang tua. Tetapi kami telah berupaya melakukan permohonan kepada pihak sekolah agar bisa diterima dan alhamdulillah bisa diterima saat ini," jelasnya, menunjukkan betapa rumitnya situasi yang dihadapi Nur tanpa identitas resminya.

Selain dokumen pribadi yang penting, Nur juga menuntut pembayaran gaji yang belum dilunasi oleh Erin. Adharu menyebutkan bahwa gaji yang belum terbayar mencapai nominal sekitar Rp 2,5 juta untuk satu bulan kerja. Ia menambahkan bahwa sebelum permasalahan ini memuncak, Erin sempat menyampaikan adanya tambahan pembayaran yang disebut sebagai upah lembur, namun detail mengenai realisasinya masih menjadi pertanyaan. "Karena memang ada penyampaian dari pihak Ibu E sebelum persoalan ini terjadi. Mau apapun akhirnya Nur ini harus menyelesaikan pekerjaan semua rumahnya begitu," kata Adharu, mengindikasikan adanya janji atau kesepakatan kerja yang mungkin belum sepenuhnya dipenuhi.

Pihak Nur mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur non-litigasi, termasuk dengan melayangkan somasi atau surat peringatan hukum. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Adharu menegaskan bahwa somasi telah dilayangkan sebanyak dua kali, namun tidak ada respons positif dari pihak Erin. "Kalau secara langsung tidak, tetapi melalui somasi kita sudah lakukan. ‘Tolong kembalikan itu.’ Somasi itu kita melakukan sampai dua kali," tuturnya, menunjukkan ketidakresponsifan dari pihak yang digugat.

Gugatan perdata senilai Rp 1 miliar ini diajukan sebagai bentuk kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami Nur akibat penahanan dokumen dan gaji tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya hak-hak pekerja rumah tangga dan kepatuhan terhadap perjanjian kerja, serta menjadi pengingat akan kompleksitas hubungan antara pekerja dan majikan, terutama ketika melibatkan figur publik. Sidang lanjutan diharapkan akan mengungkap lebih banyak fakta dan mencari titik terang atas sengketa yang tengah bergulir ini.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar