Deteksinews.co.id – Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama presenter kondang Ruben Onsu. Bersama rekan bisnisnya, Aditya Gumay, melalui bendera PT Smaradana Pro, Ruben Onsu dikabarkan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp15 miliar. Kerugian ini diduga berasal dari proyek film layar lebar berjudul "Nia" yang melibatkan seorang rekan kerja berinisial N. Laporan polisi telah dilayangkan, menandai babak baru dalam sengketa bisnis perfilman ini.
Aditya Gumay, yang menjabat sebagai Direktur PT Smaradana Pro, menjelaskan bahwa akar permasalahan bermula dari ketidakjelasan kontrak penayangan film "Nia" di salah satu platform streaming. Meskipun PT Smaradana Pro dan pihak terlapor N memiliki porsi kepemilikan yang setara dalam produksi film tersebut, salinan kontrak kesepakatan penayangan tak kunjung diterima oleh Smaradana Pro. Ruben Onsu, yang berperan sebagai Executive Producer dalam proyek ini, turut menjadi korban langsung dari situasi pelik tersebut.

Upaya untuk meminta transparansi dokumen kontrak dari N selalu berujung buntu. "Kita tidak bisa melakukan langkah selanjutnya karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak N itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, justru tidak diberikan kepada saya," ungkap Aditya Gumay dengan nada kecewa di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Ketiadaan dokumen krusial ini berdampak serius pada peluang bisnis ke depan. Aditya membeberkan adanya pembeli potensial dari luar negeri yang tertarik mengakuisisi hak tayang film "Nia" untuk pasar internasional. Namun, Smaradana Pro terpaksa menunda ekspansi tersebut karena sama sekali tidak mengetahui batasan wilayah penayangan yang telah disepakati N dengan pihak platform streaming.
Sebelum menempuh jalur hukum, berbagai langkah mediasi dan pengiriman somasi melalui kuasa hukum telah dicoba, namun tidak membuahkan hasil. Pihak terlapor, N, justru berdalih bahwa kesepakatan dengan platform Over-The-Top (OTT) tersebut bersifat rahasia dan merupakan "dapur" pribadinya. "Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah ‘rahasia dapurnya dia’. Dia tidak mau memberi tahu angkanya, dia tidak mau kasih tahu semuanya," terang Aditya, menunjukkan frustrasinya terhadap sikap N.
Selain menutup informasi, N juga disorot perihal dugaan keuntungan sepihak yang diterimanya dari transaksi penayangan film tersebut. Menurut Aditya Gumay, selain mengklaim hak sebagai produser, N disebut-sebut juga mengantongi fee marketing sebesar 20 persen. Hal ini semakin memperkeruh suasana dan memperkuat dugaan adanya praktik yang merugikan PT Smaradana Pro dan Ruben Onsu.
Melihat tidak adanya iktikad baik dan transparansi, Aditya Gumay akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Mei 2026. Laporan kepolisian tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan ini, N disangkakan atas pasal dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran ketentuan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Perfilman. Ruben Onsu secara eksplisit tercatat sebagai salah satu pihak yang dirugikan dalam laporan tersebut, mengingat posisinya sebagai Executive Producer.
Aditya Gumay menegaskan bahwa nilai tuntutan kerugian yang diajukan dalam perkara ini tidak main-main, mencapai angka belasan miliar rupiah. "Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah 15 miliar," pungkasnya dengan tegas, mengisyaratkan keseriusan PT Smaradana Pro dalam menuntut keadilan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka alami. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi industri perfilman mengenai pentingnya transparansi dan etika dalam berbisnis.






