Deteksinews.co.id – Aktris kenamaan Kirana Larasati mengambil langkah tegas menyusul namanya yang terseret dalam pusaran dugaan penipuan investasi emas senilai fantastis, mencapai Rp 25 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, dan sebagai respons, Kirana secara resmi mengumumkan penghentian seluruh aktivitas promosi serta pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan terkait, Nellava, melalui kuasa hukumnya. Keputusan ini diambil setelah merebaknya aduan dan keluhan dari para pembeli yang merasa dirugikan karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai pesanan barang maupun pencairan dana mereka.
Kirana Larasati, yang juga dikenal sebagai instruktur selam, menjelaskan bahwa ia telah memutus ikatan kerja sama dengan Nellava sejak Jumat, 18 September 2026. Pengumuman resmi ini disampaikannya kepada publik pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui akun media sosial pribadinya. "Setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nellava dan per tanggal 18 September 2026 di hari Jumat kemarin, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut," tegas Kirana, menunjukkan keseriusannya dalam menyikapi permasalahan ini.

Lebih lanjut, aktris berusia 39 tahun tersebut menegaskan bahwa keterlibatannya dengan Nellava hanya sebatas kapasitas profesional sebagai duta merek atau brand ambassador. Ia juga menekankan bahwa durasi kerja sama tersebut relatif singkat, hanya berjalan sekitar dua bulan. Dalam penjelasannya, Kirana secara lugas menyatakan tidak memiliki andil dalam pengelolaan operasional bisnis perusahaan, manajemen dana konsumen, proses jual beli, transaksi, pengiriman barang, pengembalian dana (refund), maupun aspek-aspek lain yang berkaitan langsung dengan operasional inti perusahaan. Pernyataan ini bertujuan untuk memperjelas batas tanggung jawabnya dalam kasus yang tengah bergulir.
Pemutusan kontrak ini terjadi beriringan dengan langkah hukum yang diambil oleh para korban. Sebanyak 85 orang korban telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Para korban mengaku tergiur dengan skema investasi emas yang menawarkan sistem pre-order dan buyback dengan iming-iming bonus besar. Akibatnya, mereka mengalami kerugian yang ditaksir mencapai angka Rp 25 miliar, sebuah jumlah yang tidak sedikit dan berdampak besar bagi banyak pihak.
Menyikapi bergulirnya penyelidikan di kepolisian, Kirana Larasati memastikan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. Ia menyatakan akan memberikan informasi yang dimilikinya apabila penyidik membutuhkan data atau kesaksiannya guna membantu proses pengungkapan kasus. "Saya ingin menegaskan bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," ucapnya, menunjukkan komitmennya untuk membantu penegakan keadilan.
Di akhir penjelasannya, Kirana Larasati menyampaikan rasa prihatin yang mendalam kepada seluruh konsumen yang terdampak oleh dugaan penipuan ini. Ia berharap agar persoalan ini dapat segera menemui titik terang dan semua pihak yang dirugikan bisa mendapatkan penyelesaian yang seadil-adilnya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan mendalam sebelum terlibat dalam skema investasi, terutama yang menawarkan keuntungan di luar batas kewajaran.






