Deteksinews.co.id – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret penyanyi muda Betrand Peto. Laporan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial ANW terhadap penyanyi tersebut kini resmi naik status ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya sejak 27 Oktober 2026. Langkah hukum ini memicu berbagai reaksi, termasuk tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum Betrand Peto.
Timothy Ezra Simanjuntak, selaku kuasa hukum Betrand Peto, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan penyidik untuk meningkatkan status perkara tersebut. Menurutnya, peralihan dari tahap penyelidikan ke penyidikan merupakan prosedur standar dalam hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang kuat.

"Kami menyambut baik keputusan ini. Sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, tahap penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu peristiwa pidana yang dilaporkan," ujar Timothy Ezra saat memberikan keterangan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Timothy menekankan bahwa proses penyidikan ini justru menjadi momentum untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa jika dalam proses pengumpulan bukti nantinya tidak ditemukan unsur pidana yang kuat, maka secara hukum perkara ini harus dihentikan melalui mekanisme gelar perkara.
"Jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka konsekuensi hukumnya adalah perkara tersebut harus dihentikan. Jadi, kami justru merasa ini adalah langkah yang baik agar posisi hukum klien kami menjadi semakin terang dan jelas," tambahnya.
Lebih lanjut, Timothy menjelaskan perbedaan mendasar antara penyelidikan dan penyidikan. Jika pada tahap penyelidikan polisi hanya mencari tahu apakah sebuah peristiwa mengandung unsur pidana atau tidak, maka pada tahap penyidikan, fokus utama adalah mencari bukti-bukti yang lebih konkret serta menentukan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Terkait proses yang berjalan, Timothy menilai durasi penanganan kasus ini masih dalam batas wajar dan tidak ada perlakuan istimewa. Ia menyebutkan bahwa banyak kasus serupa yang membutuhkan waktu lebih lama dalam proses pembuktiannya.
Menanggapi pernyataan pihak pelapor yang mengklaim bahwa naiknya status perkara ini memperkuat dugaan kekerasan seksual, Timothy mengingatkan bahwa pembuktian harus tetap merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Ia menyinggung Pasal 24 UU TPKS yang mengatur jenis-jenis alat bukti, mulai dari hasil pemeriksaan kedokteran forensik, psikologi forensik, hingga bukti transaksi perbankan.
"Semua harus dijalankan sesuai dengan ketentuan teknis penyidikan dalam UU TPKS dan KUHAP. Kami tetap berpegang teguh pada hukum acara pidana yang berlaku," tegasnya.
Mengenai kondisi psikologis kliennya, Timothy menyebut Betrand Peto sempat merasa bingung dan mempertanyakan makna dari kenaikan status perkara tersebut. Hal ini dinilai wajar mengingat Betrand bukanlah orang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum.
"Klien kami adalah orang awam, jadi sangat wajar jika beliau bertanya-tanya. Namun bagi kami yang berprofesi di bidang hukum, tahap ini justru memberikan kejelasan posisi hukum bagi klien kami," pungkas Timothy.






