Deteksi News – Babak baru kasus Richard Lee kembali bergulir! Permohonan praperadilan yang diajukan oleh dokter sekaligus influencer kecantikan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangka yang disandangnya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang bermula dari laporan Doktif.
Menanggapi putusan yang cukup mengejutkan ini, tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan sikap menghormati keputusan majelis hakim. Agustinus Andre Ciputra, salah satu anggota tim hukum, mengungkapkan, "Menghargai putusan pengadilan. Kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan." Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pernyataan yang lebih lengkap terkait hal ini.

Saat dicecar pertanyaan mengenai apakah Richard Lee sudah mengetahui hasil putusan tersebut, Agustinus memilih untuk tidak memberikan jawaban yang detail. "Kita nanti kasih statement-lah, saya gak mau kasih statement terlalu panjang," ujarnya. Kondisi terkini Richard Lee yang dikabarkan sakit pun masih menjadi misteri, karena Agustinus enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Meskipun menghormati putusan pengadilan, Agustinus tak menampik adanya kekecewaan dari tim kuasa hukum. "Ya itu kalau kecewa pasti adalah," ungkapnya. Ia berjanji akan memberikan pernyataan yang lebih lengkap dalam waktu dekat.
Lantas, bagaimana dengan kemungkinan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya? Agustinus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik. "Kalau masalah itu, karena kami masih belum ada kabar lagi," pungkasnya. Kasus Richard Lee ini sepertinya masih akan terus bergulir dan menarik perhatian publik. Pantau terus perkembangan terbarunya hanya di deteksinews.co.id!






