deteksinews.co.id – Kuasa hukum Sarwendah Jaenudin akhirnya angkat bicara mengenai polemik penahanan dokumen aset milik Ruben Onsu. Ia secara tegas menyatakan bahwa kewajiban pembayaran cicilan bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ruben. Hal ini menjadi kunci mengapa surat-surat penting terkait properti belum diserahkan kepada pihak mantan suami.
Jaenudin menjelaskan bahwa Sarwendah memiliki dasar kuat untuk tidak menyerahkan sertifikat aset tersebut. Menurutnya masih ada tanggungan cicilan kepada pihak bank yang harus diselesaikan oleh Ruben Onsu sebagai pihak yang sebelumnya menjadi suami. Ia menambahkan dalam proses pengajuan kredit meskipun atas nama salah satu pihak pasangan biasanya turut dilibatkan dalam persetujuan.

"Keterlibatan itu sifatnya biasanya siapa yang mengajukan kalau saya mengajukan saya punya pasangan biasanya pasangan itu juga diikutsertakan. Ikut bertanda tangan menyetujui samalah seperti KPR. Ini kan tidak lebih mirip KPR juga kan" ujar Jaenudin di TB Simatupang Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan aset tersebut telah diagunkan dan proses cicilan berjalan. Meskipun prioritas pengajuan atas nama suami kedua belah pihak umumnya ikut menandatangani. "Tapi begitu proses itu sudah dibagi ditandatangani ini menjadi hak Sarwendah ya diselesaikan dulu. Itu kan sudah tertuang" tegasnya.
Jaenudin juga menanggapi jika Ruben Onsu keberatan dengan pembagian aset atau ketentuan yang termaktub dalam perjanjian. Menurutnya protes seharusnya disampaikan sejak awal sebelum dokumen ditandatangani. "Kalau misalnya mau protes kalau misalnya mau keberatan ya di awal. Sejak itu belum ditandatangani. Itu hak sepihak. Tapi tertuang dalam perjanjian itu udah jelas seperti itu. Jadi tidak perlu dibantahkan tidak perlu diperdebatkan" ungkapnya.
Perubahan isi kesepakatan hanya bisa dilakukan secara bersama-sama melalui mekanisme hukum yang sah. "Kalau ada perlu diubah ya harus bersama-sama dibuat adendumnya dibuat akta pembatalan lagi. Jadi kalau kita dibantah dengan ini dengan argumentasi gak ada guna. Itu akta otentik. Bisa dibawa ke mana-mana. Selesai urusan" jelas Jaenudin.
Ia kembali menegaskan Sarwendah tidak memiliki kewajiban untuk membayar cicilan kredit kepada bank. "Karena itu kewajiban Ruben. Banyak video-video juga sebelumnya kan. Kuasa hukumnya kan mengakui itu kan kewajiban Ruben sampai lunas. Ada lho" pungkasnya.
Polemik mengenai dokumen atau sertifikat aset ini masih erat kaitannya dengan kewajiban pembayaran yang menurut pihak Sarwendah belum tuntas. Sarwendah disebut menahan surat-surat atau sertifikat aset yang diminta pihak Ruben Onsu karena masih adanya tanggungan cicilan bank serta kewajiban pembayaran rumah yang mengatasnamakan PT. Pihak Sarwendah berpandangan dokumen atau sertifikat tersebut belum dapat diserahkan selama kewajiban pembayaran yang telah disepakati belum diselesaikan.






