Deteksinews.co.id – Dunia hiburan kembali dihebohkan dengan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama DJ Amoy Karamoy. Disk Jockey populer ini secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polresta Bekasi. Langkah tegas ini diambil setelah Amoy merasa sangat dirugikan oleh serangkaian tuduhan tak berdasar di media sosial, termasuk klaim palsu bahwa ia pernah melakukan aborsi.
Laporan kepolisian tersebut secara spesifik ditujukan kepada seorang perempuan bernama Rahmawati, yang juga dikenal dengan nama alias Rara. Terlapor diketahui merupakan istri dari mantan kekasih Amoy yang berinisial TA. Kasus ini mencuat ke publik setelah Amoy dan tim kuasa hukumnya, Acong Latif, menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan awal sebagai pihak pelapor.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Acong Latif menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. "Hari ini kami mendampingi DJ Amoy Karamoy yang diperiksa oleh kepolisian Polresta Bekasi sebagai pelapor. Jadi, DJ Amoy ini melaporkan seseorang bernama Rahmawati dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan fitnah," ujar Acong Latif pada Sabtu (26/9/2026).
Pihak Amoy merasa tuduhan yang dilontarkan terlapor di berbagai platform media sosial telah merusak reputasinya secara signifikan. Salah satu tudingan paling serius dan merugikan adalah klaim bahwa Amoy pernah menggugurkan kandungan saat masih menjalin hubungan asmara dengan TA. "Salah satu muatan hukum yang dilaporkan ke Polres Bekasi ini adalah lontaran yang menuduh DJ Amoy melakukan atau menggugurkan kandungan. Menuduh menggugurkan kandungan sama halnya dengan aborsi, dan tindakan ini adalah tindak pidana," tegas Acong Latif, menyoroti seriusnya tuduhan tersebut.
Menanggapi isu kehamilan di masa lalu, pihak kuasa hukum Amoy memberikan klarifikasi yang penting. Mereka membenarkan bahwa Amoy memang pernah mengandung saat berpacaran dengan TA, namun janin tersebut gugur secara alami, bukan karena tindakan aborsi. Fakta ini diperkuat dengan adanya dokumen rekam medis resmi dari dokter dan rumah sakit yang menjadi bukti kuat. "Secara medis, Amoy ini memang pernah keguguran. Jadi, saat pacaran dengan TA, Amoy memang benar-benar pernah hamil dan benar pernah keguguran, tapi tidak menggugurkan atau tidak digugurkan, tidak melakukan aborsi. Dan ini ada bukti medisnya, rekam medis dari dokter rumah sakit," terang Acong Latif, memberikan bukti konkret untuk membantah tuduhan.
Selain tuduhan aborsi, DJ Amoy Karamoy juga mengungkapkan bahwa ia diserang dengan kata-kata tidak pantas dan kehidupan pribadinya, termasuk keluarganya, ikut diusik oleh terlapor. Hal ini membuatnya sangat terpukul, mengingat masalah masa lalu yang seharusnya sudah berlalu justru kembali diungkit dan disebarkan secara luas. "Banyak sekali fitnah-fitnah yang dituduhkan ke aku. Yang dia bilang hamil, ya itu masa lalulah. Intinya hal-hal yang dituduhkan atau difitnah yang dia lontarkan itu harus aku luruskan dan sudah aku laporkan," ungkap DJ Amoy Karamoy, menunjukkan tekadnya untuk membersihkan nama baiknya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus bergulir di Polresta Bekasi. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti relevan dan menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik. DJ Amoy berharap proses hukum ini dapat berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pihak yang telah menyebarkan fitnah, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.






