Ci Mehong Geram Kontennya Dimanipulasi

Celina

Celina

Ci Mehong Geram Kontennya Dimanipulasi

Deteksinews.co.id – Pengusaha kuliner ternama, Tjioe Nofia Handayani, yang akrab disapa Ci Mehong, mengambil langkah tegas dengan melaporkan sebuah akun Instagram ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan manipulasi konten digital miliknya yang disebarkan tanpa izin, berpotensi merugikan citra pribadi dan bisnisnya. Tindakan hukum ini diambil setelah upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Ini adalah laporan kepolisian, di Pasal 32 Undang-Undang ITE, di mana ada seseorang yang menambah, mengubah, ya, konten yang ada," terang Andri Budiman saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026). Ia menambahkan bahwa konten video milik Ci Mehong diduga telah disunting dan disebarluaskan secara sepihak oleh pemilik akun Instagram tersebut, tanpa persetujuan atau sepengetahuan Ci Mehong.

Ci Mehong Geram Kontennya Dimanipulasi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Andri, akun Instagram yang dilaporkan bukanlah pelaku tunggal yang baru pertama kali melakukan tindakan serupa. Pihak Ci Mehong mengaku telah mengantongi identitas pemilik akun dan sebelumnya sudah berupaya keras untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Serangkaian upaya tersebut meliputi pengiriman surat klarifikasi dan somasi sebanyak tiga kali. Namun, Andri menyayangkan bahwa upaya-upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang berarti, sehingga kliennya akhirnya memilih jalur hukum sebagai jalan terakhir.

"Iya, jadi yang dilaporkan adalah salah satu akun yang ada di Instagram ya. Dan orangnya kita juga sudah tahu juga, dan memang orang ini memang berulang-ulang kali. Jadi bukan hanya sekali, tapi berulang-ulang kali memang," ungkap Andri. Ia menegaskan, "Tapi waktu saat itu kami tidak menanggapi, tetapi saat ini kami sudah mengantongi bukti yang sangat jelas ya, maka itu kami melakukan yang namanya pelaporan di Polda Metro Jaya."

Andri memaparkan lebih lanjut bahwa somasi kedua sempat diindahkan oleh pihak terlapor. Namun, setelah itu tidak ada tindak lanjut atau penyelesaian yang konkret. "Sebelumnya kami juga melayangkan juga surat klarifikasi, somasi tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Ada somasi yang kedua diindahkan, tetapi selesai itu tidak ada penyelesaian yang selanjutnya lagi gitu. Maka itu kami mengambil langkah hukum untuk kami melaporkan di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Ci Mehong sendiri menyatakan bahwa keputusan untuk melaporkan perkara ini ke polisi bukan didasari oleh emosi sesaat. Ia mengaku sebenarnya enggan berurusan dengan masalah hukum terkait konten media sosial. Namun, ia menilai tindakan yang dilakukan oleh akun tersebut sudah berulang kali dan melewati batas kewajaran. "Karena dia sudah… saya sih sebenarnya malas lapor-lapor gini, tapi sudah keterlaluan banget gitu. Saya melapor ini supaya… supaya dia ada satu ini… berbijaklah pakai sosial media gitu. Jangan sembarangan," tegas Ci Mehong.

Ia sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada tim kuasa hukumnya. Ci Mehong berharap proses hukum ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab ketika menggunakan atau memodifikasi konten milik orang lain. "Diserahkan kepada kuasa hukum saya ya, itu saja. Tidak ada lagi postingan seperti ini untuk orang lain juga, ya kan ya, supaya jadi jera gitu loh, jadi harus dihukum…" pungkasnya.

Laporan polisi tersebut tercatat pada 21 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perkara ini awalnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, namun kemudian diarahkan pada konstruksi hukum Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE. Permasalahan ini bermula dari kemunculan konten media sosial yang merugikan pada Juli 2026. Kini, kasus tersebut berada dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dan Ci Mehong dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi korban pada 28 September 2026.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar