Azizah Salsha: Pintu Maaf Tertutup untuk Bigmo?

Celina

Celina

Azizah Salsha: Pintu Maaf Tertutup untuk Bigmo?

Deteksi News Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram cantik Azizah Salsha dan dua YouTuber kontroversial, Bigmo dan Resbob, semakin memanas. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, keluarga Bigmo dikabarkan panik dan berusaha keras mencari celah untuk berdamai dengan Azizah.

Namun, sepertinya usaha tersebut menemui jalan buntu. Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, mengungkapkan bahwa meskipun ada upaya pendekatan melalui teman Azizah, proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian telah mengalami deadlock.

 Azizah Salsha: Pintu Maaf Tertutup untuk Bigmo?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kemarin ini ada yang coba menghubungi, tapi melewati temannya Azizah, tapi saya nggak tahu perkembangannya seperti apa lagi," ujar Anandya Dipo Pratama saat ditemui di Bareskrim Polri, seperti dilansir deteksinews.co.id.

Azizah Salsha tampaknya bersikukuh untuk tidak mencabut laporannya. Ia ingin memberikan efek jera yang setimpal atas perbuatan Bigmo dan Resbob yang telah menyebarkan fitnah keji tentang dirinya dan keluarganya di media sosial.

"Step by step kita lalui, sesudah kita lalui adalah dua mediasi. Satu mediasi dalam penyelidikan, kedua mediasi dalam penyidikan. Yang di mana dua mediasi tersebut deadlock, tidak bisa mendapatkan hasil yang lebih baik untuk damai," tegas Anandya Dipo Pratama.

Dengan demikian, nasib Bigmo dan Resbob kini berada di tangan penegak hukum. Kasus ini diyakini akan terus berlanjut hingga ke pengadilan, di mana keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Nah kalau itu nanti kan kewenangan dari Bareskrim untuk ke depannya, mungkin Bigmo akan dipanggil dan intinya akan dilanjutkan sampai ke persidangan," imbuh Anandya Dipo Pratama.

Atas perbuatan mereka, Bigmo dan Resbob terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Perseteruan ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terkait isu perselingkuhan yang merugikan dirinya. Keduanya dijerat dengan UU ITE serta pasal pencemaran nama baik di KUHP.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar