deteksinews.co.id – Persoalan keuangan yang membelit prahara rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah kini semakin terang benderang. Tim kuasa hukum Sarwendah tanpa ragu membeberkan deretan bukti otentik mengenai ancaman penyitaan aset dan teror dari para penagih utang yang menghantui kliennya selama setahun belakangan.
Abraham Simon salah satu juru bicara hukum Sarwendah memperlihatkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dikeluarkan oleh lembaga perbankan. Dokumen tersebut menjadi bukti kuat bahwa kediaman mereka di area BDN memang berada di ambang penyitaan dan pelelangan lantaran tunggakan angsuran. "Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga (SP3) dari bank yang ditujukan kepada klien dan RO yang kami terima di rumah BDN. Di sini bisa dilihat, ini adalah peringatan ketiga," ujar Abraham Simon sembari menunjukkan berkas fisik di hadapan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 6 Agustus 2026.

Ancaman pelelangan tersebut tercatat jelas dalam surat resmi bertanggal 1 Oktober 2025. Penjelasan ini sekaligus menepis tudingan dari kubu Ruben Onsu yang sebelumnya mengklaim isu pelelangan aset hanyalah rekayasa Sarwendah. "Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut debitur tidak melakukan pelunasan utang maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk tetapi tidak terbatas dengan melakukan eksekusi lelang terhadap agunan. Jadi rencana lelang itu benar adanya terencana dan didukung oleh dokumen resmi," tegas Abraham Simon.
Selain permasalahan lelang aset tim hukum Sarwendah juga mengungkap tekanan mental yang dirasakan kliennya akibat intimidasi berkelanjutan dari para penagih utang. Mereka menunjukkan sejumlah tangkapan layar pesan singkat berisi tagihan angsuran mobil mewah yang menurut Sarwendah bukan miliknya. "Mengenai utang-utang sepertinya kan sudah dikonfirmasi ya sama pihak sana bahwa memang ada tagihan ya. Mungkin yang kami bisa tunjukkan adalah ini dari bank. Ini terkait mobil Mini Cooper. Klien kami menegaskan tidak pernah memiliki kendaraan Mini Cooper yang dipermasalahkan," jelas tim kuasa hukum lainnya Mark Adrianus Ambarita.
Berdasarkan bukti yang ditunjukkan intimidasi penagihan tersebut terus berlanjut hingga rentang waktu April sampai Mei 2026. Gangguan dari pihak luar inilah yang mendorong Sarwendah untuk segera meninggalkan kediaman lamanya demi menjaga kestabilan psikis buah hatinya. "Ini April tanggal 6 2026 ini tanggal 7 juga ini juga Mei yang terbaru itu bulan Mei juga kan dihubungi berkali-kali. Jadi kalau dia bilang ‘Masa media ini ya’ ini adalah fakta yang tak terbantahkan. Apakah para penagih utang tidak membaca berita? Buktinya nyata ada di tangan kami," pungkas Mark Adrianus Ambarita.






