Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Buntu

Celina

Celina

Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Buntu

Deteksinews.co.id – Upaya damai untuk mengakhiri perselisihan hukum antara Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu, tampaknya masih jauh dari kata selesai. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan dugaan wanprestasi kembali menemui jalan buntu. Hal ini terjadi setelah pihak Sarwendah secara tegas menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh kubu Ruben Onsu.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sesi mediasi, pihak Ruben Onsu mengajukan sebuah usulan yang dinilai tidak adil oleh pihak Sarwendah. Dalam proposal tersebut, Ruben Onsu meminta agar Sarwendah mengambil alih seluruh sisa kewajiban pembayaran cicilan rumah dengan alasan sedang mengalami kendala finansial.

Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Buntu
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan bahwa usulan tersebut dianggap sebagai bentuk upaya lepas tangan dari pihak Ruben. Menurutnya, pihak Ruben mencoba melimpahkan beban tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewajiban bersama atau sesuai kesepakatan awal kepada Sarwendah secara sepihak.

"Intinya, pihak Ruben menawarkan agar Sarwendah membayar sendiri sisa cicilan aset tersebut karena alasan kendala keuangan. Jadi, mereka menawarkan agar Sarwendah yang menyelesaikan kewajiban itu sendiri," ujar Jaenudin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Jaenudin menambahkan bahwa usulan tersebut telah dikonsultasikan langsung dengan Sarwendah. Mantan personel Cherrybelle tersebut menyatakan keberatan yang sangat besar terhadap tawaran yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik tersebut. Ia menilai pihak Ruben tidak konsisten dengan janji-janji yang telah dibicarakan sebelumnya.

"Prinsipal kami (Sarwendah) sudah menyatakan menolak. Kami melihat pihak Ruben tidak konsisten dengan ucapannya. Jika memang ada permintaan agar Sarwendah yang menyelesaikan, harus ada bentuk tanggung jawab atau kompensasi atas apa yang sudah dibahas sebelumnya. Tidak bisa begitu saja menyerahkan kewajiban dengan alasan finansial," tegasnya.

Ketegasan Sarwendah pun terlihat jelas saat proses mediasi berlangsung. Melalui sambungan video call, Sarwendah menyampaikan langsung penolakannya di hadapan hakim mediator. Ia merasa keberatan dengan sikap Ruben yang seolah-olah berkata, "Itu aset Anda, silakan selesaikan sendiri," tanpa memikirkan komitmen yang telah disepakati.

Sebagai informasi, konflik hukum ini bermula dari gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah. Dalam gugatannya, ia juga menarik PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai pihak turut tergugat. Inti dari sengketa ini adalah mengenai pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian yang telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39.

Persoalan utama berfokus pada cicilan dua unit rumah yang terletak di kawasan Cipete dan Rempoa. Kedua properti tersebut digunakan sebagai agunan fasilitas kredit di bank dengan total kewajiban mencapai angka fantastis, yakni Rp 12,4 miliar. Sarwendah menggugat karena setoran cicilan rumah tersebut dilaporkan terhenti sejak akhir tahun 2025, yang mana kondisi ini sangat berisiko membuat aset rumah tinggal mereka disita atau dilelang oleh pihak perbankan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar