Deteksinews.co.id – Babak baru perseteruan hukum antara selebriti Sarwendah dan Ruben Onsu telah dimulai. Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, kini memasuki fase mediasi setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran turut menyinggung persoalan pembayaran cicilan rumah.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar mendalam terkait substansi gugatan tersebut. Hal ini dikarenakan Minola belum berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan Ruben Onsu mengenai dugaan kelalaian yang menjadi inti permasalahan. "Nantilah dijawab ya. Kita belum ketemu sama Ruben, kita nggak tahu pandangan Ruben terkait dengan masalah kelalaian tersebut," ujar Minola kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan perdana, Ruben Onsu diwakili oleh Minola Sebayang, sementara Sarwendah didampingi oleh kuasa hukumnya, Jaenudin. Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi sebagai upaya mencari titik terang dan penyelesaian di luar persidangan. Proses mediasi ini akan difasilitasi oleh seorang mediator non-hakim.
Minola Sebayang mengungkapkan harapannya agar mediasi dapat menjadi ruang yang konstruktif bagi kedua kliennya untuk menemukan kesepakatan. "Jadi para klien kami itu akan kami dampingi, akan duduk, dan mencoba mencari titik temu yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak," jelas Minola, menekankan pentingnya dialog langsung antara Ruben dan Sarwendah.
Meskipun demikian, Minola belum bisa memastikan kehadiran Ruben Onsu secara langsung dalam agenda mediasi mendatang. Ia berharap kedua belah pihak, sebagai prinsipal, dapat hadir agar proses mediasi berjalan lebih maksimal dan menghasilkan solusi yang komprehensif. Kehadiran langsung para pihak diyakini dapat mempercepat proses dan mencapai pemahaman yang lebih baik.
Senada dengan Minola, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, juga belum dapat mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam sesi mediasi. Keputusan tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan situasi dan kesiapan kedua belah pihak. "Ya kita lihat nanti situasi seperti apa ya. Pastinya kan kesepakatan hadir itu pasti akan kita diskusikan juga. Jadi jangan sampai salah satu pihak hanya yang hadir. Pokoknya nanti lihat flow-nya seperti apa," kata Jaenudin. Ia menegaskan bahwa kehadiran para pihak akan dibicarakan secara matang agar mediasi berjalan efektif dan tidak hanya dihadiri oleh satu pihak saja.
Apabila proses mediasi ini berhasil, diharapkan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai untuk menyelesaikan sengketa yang ada. Namun, jika tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan, perkara ini akan kembali dilanjutkan ke proses persidangan untuk diputus oleh majelis hakim. "Mudah-mudahan ya hasilnya baik buat semua pihak," pungkas Minola, menyiratkan harapan akan penyelesaian terbaik bagi kedua mantan pasangan tersebut.






